PERAN PENYIDIK DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PENCABULAN TERHADAP ANAK DI KOTA BENGKULU SKRIPSI

Main Authors: Widagdo, Widodo, Noeke, Sri Wardhani, Susi, Ramadhani
Format: Thesis NonPeerReviewed Archive
Bahasa: eng
Terbitan: , 2020
Subjects:
Online Access: http://repository.unib.ac.id/20860/1/SKRIPSI%20WIDODO%20Pdf.pdf
http://repository.unib.ac.id/20860/
Daftar Isi:
  • Kasus kekerasan seksual setiap tahun masih sering terjadi khususnya di Provensi Bengkulu, pada tahun 2015 mencapai 44 kasus, pada tahun 2016 mencapai 92 kasus, dan pada tahun 2017 mencapai 148 kasus, kejahatan kesusilaan membunuh karakter anak, apalagi anak (korban) meninggal dunia akibat dari kekejian dalam lingkungan nafsu birahi kelamin. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Peran Penyidik dalam perkara tindak pidana pencabulan anak di Kota Bengkulu dan faktor pendukung dan penghambat Polres Kota Bengkulu dalam proses penyidikan perkara tindak pidana pencabulan terhadap anak. Penelitian ini menggunakan penelitian empiris. Hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa : 1. Peran Penyidik dalam perkara tindak pidana pencabulan anak di Kota Bengkulu secara preventif adalah melakukan bimbingan dan penyuluhan hukuman terhadap kejahatan kesusilaan ke sekolah –sekolah yang ada di Kota Bengkulu, biasanya dalam 1 tahun ada 2 sekolah yang didatangi oleh Kanit PPA (Perlindungan perempuan dan anak) bersama LSM (Lembaga Swadya Masyarakat ) Kota Bengkulu seperti PUPA (Pusat Pendidikan Perempuan dan Anak ) dan WCC (Women Crisis Center) yang bekerja sama dengan penyelenggara sekolah . Sedangkan 2. secara represif adalah memberikan hukuman yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana pencabulan 3. Faktor pendukung Peran Penyidik terhadap korban anak Pencabulan yakni anak masih jujur, sehingga apa yang disampaikan sesuai dengan kejadian sebenarnya, Adanya pendampingan baik dari orang tua atau relawan membuat saksi korban anak merasa nyaman sehingga anak kooperatif dalam menjawab pertanyaan penyidik, dan anak masih dibawah umur sehingga penyidik dapat menerapkan aturan secara maksimal sesuai dengan ketentuan Undang- Undang No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak terhadap pelaku pencabulan. 4. Faktor penghambat peran penyidik terhadap korban anak percabulan yakni Sulitnya berkomunikasi Karena adanya tekanan secara psikis dan mental sehingga membuat anak tersebut kurang percaya diri dalam memberikan keterangan terhadap penyidik dan Pemanggilan saksi Biasanya saksi korban dan keluarganya merasa malu dan menganggap hal ini sebagai aib, sehingga tidak bersedia datang untuk menjalani pemeriksaan di Kepolisian.