PENERAPAN SANKSI ADAT TERHADAP CEPALO PERANGAI YANG DILAKUKAN ANAK MENURUT HUKUM ADAT REJANG DI DESA KELILIK KABUPATEN KEPAHIANG

Main Authors: RISNA SUPRISTI, VITTA, M. Abdi, M. Abdi, Susi, Ramadhani
Format: Thesis NonPeerReviewed Archive
Bahasa: eng
Terbitan: , 2020
Subjects:
Online Access: http://repository.unib.ac.id/20857/1/VITTA%20RISNA%20SUPRISTI%20SKRIPSI%20PDF.pdf
http://repository.unib.ac.id/20857/
Daftar Isi:
  • Berlakunya hukum adat di Indonesia diatur dalam Pasal 18B (2) Undang-Undang Dasar 1945. Salah satu hukum adat di Provinsi Bengkulu yang masih digunakan dalam penyelesaian pelanggaran adat yaitu hukum adat Rejang. Salah satu contoh kasus yang pernah diselesaikan secara musyawarah adat Rejang yaitu perbuatan atau tindakan yang melanggar adat cepalo perangai berupa perbuatan melakukan persetubuhan antara anak yang masih bersekolah yaitu (anak yang masih berusia 11 tahun dengan anak yang berusia 8 tahun). Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum yang bersifat deskriptif. Penelitian ini termasuk dalam kategori pendekatan hukum empiris. Metode pengumpulan data dengan cara wawancara. Penyelesaian cepalo perangai yang dilakukan anak menurut hukum adat Rejang di Desa Kelilik Kabupaten Kepahiang yaitu dimulai adanya laporan ke kepala desa, kepala desa menerima laporan (memeriksa kebenaran), mengumpulkan para pihak, memberitahu ketua BMA. Tahapan penyelesaian cepalo perangai yang dilakukan anak tersebut yaitu penyelesaian secara musyawarah keluarga dan dengan musyawarah adat. Jenis dan penerapan sanksi adat terhadap cepalo perangai yang dilakukan anak menurut hukum adat Rejang di Desa Kelilik Kabupaten Kepahiang yaitu permintaan maaf, punjung, batu cepalo (2 Rial atau sebesar Rp 250.000), dinikahkan, memotong kambing dan ritual cuci kampung. Penerapan sanksi adat terhadap cepalo perangai yang dilakukan anak menurut hukum adat Rejang di Desa Kelilik Kabupaten Kepahiang yaitu permintaan maaf, punjung mentah diberikan kepada keluarga korban. Kesepakatan keluarga kedua belah pihak yaitu pakaian desnating, membayar uang sebesar 10 Juta Rupiah. Menandatangani surat perjanjian perdamaian oleh kedua orang tua pelaku dan korban.