KEABSAHAN PENETAPAN WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN BATUAN PT.RISKI PUTRA BERSAUDARA BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH

Main Authors: WAHYUDI, TRI, Iskandar, Iskandar, P.E.Suryaningsih, P.E.Suryaningsih
Format: Thesis NonPeerReviewed Archive
Bahasa: eng
Terbitan: , 2020
Subjects:
Online Access: http://repository.unib.ac.id/20845/1/SKRIPSI%20TRI%20WAHYUDI.pdf
http://repository.unib.ac.id/20845/
Daftar Isi:
  • Dalam penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Batuan PT. RPB sudah jelas bahwa penetapan tersebut tidak sesuai, dikarenakan penetapan tidak didasarkan pada hukum yang berlaku (rechtmatig/legalityprinciple) dan peraturan perundang-undangan maupun Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik untuk dapat diakui keabsahannya sebagai suatu keputusan. Masalah yang diangkat pada penelitian ini adalah keabsahan penetapan dan pengendalian pemanfaatan ruang dalam rangka penertiban Wilayah Izin Usaha Pertambangan Batuan PT. RPB ditinjau berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan tentang Rencana Tata Ruang Wiayah. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu jenis penelitian hukum empiris. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris. Populasi dan sampel pada penelitian ini adalah seluruh instansi yang terkait dalam upaya pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Batuan PT. RPB. Data dan sumber data yang digunakan adalah primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, studi dokumentasi, dan observasi. Pengolahan data dengan cara pemeriksaan, penandaan, rekonstruksi, dan sistematis data. Analisis data yang digunakan analisis yuridis kualitatif. Dalam Penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Batuan PT. RPB terdapat cacat keabsahan yaitu cacat prosedur. Upaya pengendalian pemanfaatan ruang dalam penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan bahkan terkait proses izin lingkungan belum dilaksanakan secara lengkap. Kesimpulan dari penelitian ini adalah penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan cacat dan pengendalian izin lingkungan belum dilaksanakan secara lengkap. Saran pada penelitian ini adalah pemerintah diharapkan menentukan Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan peraturan daerah terkait.