KAJIAN YURIDIS TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PEJABAT PEMBINA KEPEGAWAIAN MELAKUKAN OMISSIEDELICT TERHADAP TERPIDANA KORUPSI
Main Authors: | HUTAMI PAKPAHAN, TIO, Lidia, Br. Karo, Jonny, Simamora |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Archive |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2020
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unib.ac.id/20842/2/pdf%20skripsi%20TIO%20HUTAMI%20PAKPAHAN.pdf http://repository.unib.ac.id/20842/ |
Daftar Isi:
- Penetapan status tersangka Pejabat Publik atas dugaan tindak pidana korupsi menjadi pemberitaan media. Ada 2.375 PNS terpidana korupsi yang belum diberhentikan dan masih menerima gaji dan tunjangan, sehingga menyebabkan kerugian pada keuangan negara. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji perbuatan Omissiedelict oleh Pejabat Pembina Kepegawaian tersebut dapat dikualifikasiakan sebagai tindak pidana korupsi dan mengetahui pertanggungjawaban Hukum Pejabat Pembina Kepegawaian terhadap perbuatan Omissidelict tersebut.Penelitian ini dilakukan menggunakan metode penelitian hokum. Normatif, yaitu dengan melakukan studi kepustakaan menggunakan Bahan Hukum Primer, Bahan Hukum Sekunder, dan Bahan Hukum Tersier. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa (1) Perbuatan omissiedelict oleh Pejabat Pembina Kepegawaian yang tidak memberhentikan ASN terpidana korupsi dapat dikualifikasikan tindak pidana korupsi karena merugikan keuangan negara. (2) Pertanggungjawaban Hukum Pejabat Pembina Kepegawaian terhadap perbuatan omissiedelict yang dilakukannya, yaitu dapat diberi sanksi berupa teguran tertulis dan pembinaan oleh Menteri Dalam Negeri. Pertanggungjawaban Pidana Pejabat Pembina Kepegawaian terhadap perbuatan omissiedelict yang dilakukannya, yaitu perbuatan dari Pejabat Pembina Kepegawaian dapat dimintakan pertanggungjawaban sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.