PENGATURAN MENGENAI MULTINATIONAL CORPORATIONS (MNCs) DALAM HUKUM INTERNASIONAL (TINJAUAN KASUS GENOSIDA SUDAN)
Main Authors: | Ramadhani Syahputri, Sella, Amirizal, Amirizal, Deli, Waryenti |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Archive |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2020
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unib.ac.id/20829/1/Skripsi%20Sella%20Ramadhani%20Syahputri.pdf http://repository.unib.ac.id/20829/ |
Daftar Isi:
- Keberadaan Multinational Corporations (MNCs) di era globalisasi saat ini tidak hanya membawa pengaruh besar di bidang ekonomi, tetapi juga di bidang sosial dan politik dalam suatu negara. MNCs bahkan mampu melakukan pelanggaran terhadap hak asasi manusia selama menjalankan usaha bisnisnya. Berkaitan dengan masalah tersebut, terdapat kasus yang terjadi di Sudan, dimana sebuah MNCs bernama China National Petroleum Corporation (CNPC) secara aktif terlibat dalam melaksanakan kejahatan genosida. Ketelibatan CNPC dalam genosida di Sudan menunjukkan adanya hak dan kewajiban yang harus diemban MNCs dalam hukum internasional. Tetapi, belum adanya pengaturan tegas dan mengikat mengenai keberadaan hukum internasional MNCs menimbulkan ketidakpastian hukum serta mempersulit meminta pertanggungjawaban atas kejahatan internasional yang dilakukan MNCs. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan MNCs dalam hukum internasional serta bentuk pertanggungjawaban MNCs atas pelanggaran Hukum Internasional di Sudan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif atau penelitian hukum doktrinal dengan menggunakan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) hukum internasional telah memberikan hak dan kewajiban kepada MNCs sebagai subjek hukum internasional terbatas melalui instrumen-instrumen hukum internasional yang bersifat soft law, dan (2) bentuk pertanggungjawaban MNCs terhadap pelanggaran hukum internasional di Sudan dapat menggunakan pertanggungjawaban perdata dan pertanggungjawaban pidana internasional dengan memperluas yurisdiksi Mahkamah Internasional terhadap MNCs.