TINJAUAN KRIMIMOLOGI TERHADAP PELAKU PENCURIAN DI PT MATAHARI DEPARTEMEN STORE BENGCOOLEN MALL

Main Authors: Putri Andini, Sasqia, Noeke, Sri Wardhani, Herlita, Eryke
Format: Thesis NonPeerReviewed Archive
Bahasa: eng
Terbitan: , 2020
Subjects:
Online Access: http://repository.unib.ac.id/20828/1/SKRIPSI%20FULL%20SASQIA%20PUTRI%20ANDINI%20%28B1A015059%29.pdf
http://repository.unib.ac.id/20828/
Daftar Isi:
  • Tindak pidana pencurian merupakan salah satu bentuk kriminalitas yang mempunyai frekuensi cukup tinggi dikota Bengkulu. Pencurian juga terjadi dipusat perbelanjaan, salah satunya di PT. Matahari Departemen Store Bencoolen Mall Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, mendeskripsikan, dan menganalisis faktor penyebab pelaku melakukan pencurian serta penegakan hukum terhadap pelaku pencurian di PT. Matahari Departemen Store Bencoolen Mall. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris. Sumber dan jenis data dalam penelitian ini adalah data primer yang diperoleh dari studi lapangan dengan melakukan wawancara terhadap pelaku pencurian,supervisor, security PT. Matahari Departemen Store Bencoolen Mall dan penyidik Polsek Ratu Samban Kota Bengkulu. Data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan yang berkaitan dengan tindak pidana pencurian. Data yang diperoleh kemudian diolah dengan cara memeriksa dan mengoreksi data, setelah data diolah kemudian dianalisis secara deduktif-induktif atau sebaliknya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab pelaku melakukan pencurian yaitu: pelaku ingin menggunakan pakaian yang mahal, ingin terlihat keren menggunakan pakaian yang mewah, ingin memberikan hadiah kepada pacarnya, kurangnya pengawasan oleh sales area, selain itu karena faktor menonton konten-konten negatif di media sosial tentang modus operandi pencurian sehingga pelaku melakukan peniruan, tidak adanya tempat penitipan barang sehingga pengunjung leluasa membawa semua barang bawaannya, dan juga karena faktor lemahnya iman seseorang. Proses penegakan hukum terhadap pelaku pencurian di PT. Matahari Departemen Store Bencoolen Mall yaitu diselesaikan menggunakan pendekatan Restoratif Justice yaitu dengan cara memediasi para pihak yang difasilitasi oleh Kepolisian Sektor Ratu Samban Kota Bengkulu dan dihadiri oleh pelaku, keluarga pelaku, korban, ketua RT tempat pelaku tinggal, serta pelaku hanya diminta membayar ganti kerugian sesuai nominal barang yang dicurinya.