KEDUDUKAN ANAK TUNGGU TUBANG DALAM PEMBAGIAN WARISAN MENURUT HUKUM ADAT SEMENDE DI DESA PAJAR BULAN KECAMATAN SEMENDE DARAT ULU KABUPATEN MUARA ENIM
Main Authors: | KEIZA, RORYAN, Herawan, Sauni, Andry, Harijanto |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Archive |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2020
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unib.ac.id/20823/1/SKRIPSI%20RORYAN%20KEIZA%20%28B1A015128%29%20FIX.pdf http://repository.unib.ac.id/20823/ |
Daftar Isi:
- Penelitian ini bertujuan untuk (1) menjelaskan proses pembagian harta warisan anak Tunggu Tubang menurut hukum adat Semende di Desa Pajar Bulan Kecamatan Semende Darat Ulu Kabupaten Muara Enim (2) menjelaskan kedudukan anak Tunggu Tubang dalam pembagian warisan menurut Hukum Adat Semende di Desa Pajar Bulan Kecamatan Semende Darat Ulu Kabupaten Muara Enim. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan Non-Doktrinial. Hasil penelitian ini (1) proses pembagian harta warisan anak Tunggu Tubang menurut Hukum Adat Semende di Desa Pajar Bulan Kecamatan Semende Darat Ulu Kabupaten Muara Enim dimulai dari persyaratan menjadi anak Tunggu Tubang yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Kemudian anak perempuan tertua tersebut akan ditetapkan oleh para Apit Jurai. Setelah itu maka harta orang tua dari anak Tunggu Tubang tersebut yang berupa rumah induk, sawah, dan kolam ikan akan beralih kepada anak Tunggu Tubang, setelah orang tuanya meninggal harta tersebut akan dikelola oleh anak Tunggu Tubang untuk memenuhi kebutuhan keluarga besar. (2) Kedudukan anak Tunggu Tubang dalam pembagian harta warisan menurut Hukum Adat Semende di Desa Pajar Bulan Kecamatan Semende Darat UluKabupaten Muara Enim adalah sebagai pemegang hak waris dari orang tua berupa rumah induk, sawah, alat-alat pertanian dan kolam ikan. Kewajiban anak Tunggu Tubang digambarkan dengan 5 Simbol yang terdiri dari Kapak, Guci, Tebat ikan (kolam ikan), Kujur (tombak) dan Jale (jala) yang masing-masing Benda memiliki makna filosofisnya.