PENYELESAIAN KEJAHATAN CYBERCRIME OLEH SUBDIT SIBER DIT RESKRIMSUS POLDA BENGKULU DALAM PENYEBARAN KONTEN ASUSILA YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DI PROVINSI BENGKULU

Main Authors: AGUSTINA PRATIWI, RIZQI, Antory, Royan Adyan, Herlita, Eryke
Format: Thesis NonPeerReviewed Archive
Bahasa: eng
Terbitan: , 2020
Subjects:
Online Access: http://repository.unib.ac.id/20816/1/SKRIPSI.pdf
http://repository.unib.ac.id/20816/
Daftar Isi:
  • Cybercrime merupakan efek samping modernisasi teknologi. Banyaknya kejahatan cybercrime yang terjadi di media sosial yang mudah ditemui anak-anak dan mudah untuk diakses melalui media elektronik.Tujuan penelitian yang dikaji untuk mengetahui penyelesaian kasus tindak pidana penyebaran konten asusila yang dilakukan oleh anak dibawah umur di Propinsi Bengkulu dan untuk mengetahui faktor penyebab anak dibawah umur melakukan tindak pidana penyebaran konten asusila di Provinsi Bengkulu. Pendekatan masalah dalam penelitian ini menggunakan pendekatan pendekatan yuridis empiris. Data yang digunakan merupakan data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini ialah kepustakaan dan penelitian lapangan. Analisis data yang digunakan adalah analisis data kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian penyelesaian kejahatan penyebaran konten asusila yang dilakukan oleh anak dilakukan secara diversi karena kejahatan tersebut dilakukan oleh anak. Sedangkan faktor yang mempengaruhi terjadinya kejahatan penyebaran konten asusila yang dilakukan oleh anak terdiri dari faktor kejiwaan, faktor lingkungan, faktor ekonomi serta faktor teknologi. Orangtua hendaknya menciptakan kondisi keluarga yang harmonis, tentram, kondusif, dan bahagia serta peka terhadap perilaku anak guna mengantisipasi tindak kejahatan seksual secara online yang mengancam keselamatan anak-anak di bawah umur. Aparat penegak hukum hendaknya meningkatkan penyuluhan kepada para pelajar mengenai kejahatan cybercrime seperti kejahatan penyebaran konten asusila sebagai suatu perbuatan melawan hukum sehingga para pelajar memiliki pengetahuan tentang kejahatan cybercrime.