PENGANGKATAN ANAK MENURUT HUKUM ADAT REJANG DI KECAMATAN CURUP TENGAH KABUPATEN REJANG LEBONG

Main Authors: CAHYA DINATA, RIAN, Subanrio, Subanrio, Andry, Harijanto
Format: Thesis NonPeerReviewed Archive
Bahasa: eng
Terbitan: , 2020
Subjects:
Online Access: http://repository.unib.ac.id/20806/2/SKRIPSI.pdf
http://repository.unib.ac.id/20806/
Daftar Isi:
  • Pengangkatan anak adalah suatu perbuatan hukum yang mengalihkan, seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkat. Hukum adat adalah suatu kompleks norma-norma yang bersumber pada perasaan keadilan rakyat yang selalu berkembang serta meliputi peraturan-peraturan tingkah laku manusia dalam kehidupan sehari-hari dalam masyarakat. Tujuan penelitian ini (1). Untuk menjelaskan pelaksanaan pengangkatan anak menurut Hukum Adat Rejang di Kecamatan Curup Tengah Kabupaten Rejang Lebong, (2). Untuk menjelaskan akibat hukum dari pengangkatan anak menurut Hukum Adat Rejang di Kecamatan Curup Tengah Kabupaten Rejang Lebong. Hasil penelitian (1). Pelaksanaan pengangkatan anak di Kecamatan Curup Tengah Kabupaten Rejang Lebong, dilaksanakan dengan mengadakan selamatan (upacara adat) dilakukan di hadapan Lurah dan Fungsionaris adat. (2). Pelaksanaan pengangkatan anak di Kecamatan Curup Tengah Kabupaten Rejang Lebong dilakukan dengan beberapa syarat diantaranya ada kesepakatan antara kedua orang tua angkat dan orang tua asal, ada pernyataan perjanjian tertulis yang disaksikan oleh Lurah dan Fungsionaris Adat. (3). Akibat hukum dari pengangkatan anak di Kecamatan Curup Tengah Kabupaten Rejang Lebong, anak angkat dan orang tua angkat memiliki hak dan kewajiban yaitu bertanggung jawab atas pengurusan orang tua angkatnya, dan orang tua angkat berkewajiban untuk memberikan nafkah, menyekolahkan, dan memenuhi segala kebutuhan anak angkatnya. Anak angkat hanya diperkenankan mewarisi harta pencharian dari orang tua angkatnya.