PERJANJIAN SASEH ANTARA PENYASEH (PENGGARAP) DENGAN PEMILIK LAHAN MENURUT HUKUM ADAT PASEMAH DI KECAMATAN KELAM TENGAH KABUPATEN KAUR
Main Authors: | ZULAIKA, REZTY, Herawan, Sauni, Slamet, Muljono |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Archive |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2020
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unib.ac.id/20804/1/SKRIPSI%20RESTY.pdf http://repository.unib.ac.id/20804/ |
Daftar Isi:
- Penulisan skripsi ini tujuannya adalah untuk : (1) Untuk mengetahui bagaimana perjanjian saseh untuk tanaman padi antara penyaseh (penggarap) dengan pemilik lahan menurut hukum adat Pasemah di Kecamatan Kelam Tengah Kabupaten Kaur. Tujuan kedua adalah : (2) Untuk mengetahui hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian saseh menurut hukum adat Pasemah di Kecamatan Kelam Tengah Kabupaten Kaur. Lokasi penelitian diambil di Desa Tanjung Ganti I, Desa Rigangan II, dan Desa Rigangan III. Jenis penelitian yang digunakan penulis adalah menggunakan penelitian hukum empiris sedangkan pendekatan penelitian menggunakan penelitian hukum empiris atau sosiologis. Pengumpulan data menggunakan teknik wawancara secara mendalam. Hasil penelitian yang didapatkan oleh penulis bahwasanya perjanjian saseh dilakukan dengan dua cara yaitu : (1) Perjanjian saseh dengan pembayaran uang sewa yang dilakukan pada awal setelah perjanjian disepakati dan (2) Perjanjian saseh dengan pembayaran sewa atas tanah pertanian dengan memberikan hasil tanaman setelah akhir masa panen selesai. Kemudian hasil penelitian yang kedua yaitu : (2) Mengenai hak dan kewajiban para pihak yaitu antara penyaseh (penggarap) dengan pemilik lahan akan disepakati oleh kedua belah pihak sehingga tidak akan menimbulkan konflik antara kedua belah pihak. Perjanjian saseh ini dilakukan secara tidak tertulis dan dilakukan juga atas dasar kekeluargaan dan tolong menolong antar sesama masyarakat sekitarnya sehingga kebanyakan dalam proses pelaksanaan perjanjian jarang sekali ada konflik antara kedua belah pihak kalaupun ada konflik maka akan diselesaikan secara musyawarah dan secara kekeluargaan.