PERJANJIAN SEWA TANAH PERTANIAN MENURUT HUKUM ADAT SERAWAI DI DESA KARANG DAPO KABUPATEN SELUMA

Main Authors: Lestari, Putri, Emelia, Kontesa, M. Yamani, M. Yamani
Format: Thesis NonPeerReviewed Archive
Bahasa: eng
Terbitan: , 2020
Subjects:
Online Access: http://repository.unib.ac.id/20776/1/skripsi.pdf
http://repository.unib.ac.id/20776/
Daftar Isi:
  • Dalam kehidupan Suku Serawai di Desa Karang Dapo Kabupaten Seluma mayoritas bermata pencaharian sebagai petani, karena sebagian besar wilayah pertanian dan melakukan berbagai macam kegiatan salah satunya ialah perjanjian sewa tanah pertanian.Perjanjian yang dilakukan berupa kesepakatan antara kedua belah pihak yaitu pemilik tanah dengan penyewa.Dalam pelaksanaannya perjanjian sewa dilaksanakan menurut hukum adat serawai yaitu perjanjian tersebut dibuat berdasarkan saling percaya dan tolong menolong yang telah disepakati kedua belah pihak.Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris.Pendekatan penelitian ini adalah empiris atau sosiologis. Metode pengumpulan data dengan cara wawancara dan pengumpulan data sekunder. Dari penelitian ini, diperoleh kesimpulan (1) pelaksanaan perjanjian sewa tanah pertanian menurut hukum adat serawai di Desa Karang Dapo Kabupaten Seluma yang dilakukan dengan cara lisan, dimana disepakati oleh para pihak dan berdasarkan saling percaya dan rasa saling membutuhkan antar sesama masyarakat. (2) penyelesaian permasalahan yang terjadi dilakukan menurut hukum adat didesa yang memiliki fungsionaris adat dan menghasilkan putusan perdamaian adat yang dihasilkan melalui mekanisme musyawarah merupakan upaya alternatif dalam masyarakat.