PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA BENGKULUNOMOR 07 TAHUN 2017 TENTANG PENANGANAN ANAK JALANAN , GELANDANGAN, DAN PENGEMIS DI KOTA BENGKULU Bengkulu
Main Authors: | Pratama, Prasetya, Amancik, Amancik, Deli, Waryenti |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Archive |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2020
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unib.ac.id/20774/1/Skripsi%20Prasetya%20Pratama.pdf http://repository.unib.ac.id/20774/ |
Daftar Isi:
- Pemerintah Kota Bengkulu memiliki tanggung jawab dalam mencegah berkembangnya para anak jalanan, gelandangan dan pengemis yang berada di Kota Bengkulu. Dalam menangani hal tersebut yang memiliki wewenang yaitu Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bengkulu dan Dinas Sosial Kota Bengkulu. Pada tahun 2017 Pemerintah Kota Bengkulu mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2017 tentang Penanganan Anak Jalanan, Gelandangan dan Pengemis. Hal itu untuk memaksimalkan dalam mengatasi anak jalanan, gelandangan dan pengemis tersebut. Mengingat bahwa pemerintah mempunyai kewajiban untuk terus menjamin dan memajukan kesejahteraan setiap warga negara serta melindungi kelompok-kelompok masyarakat yang bisa dikatakan kurang beruntung ini. Dari hasil penelitian ini dapat diketahui bahwa dalam pelaksanaan penegakan Peraturan Daerah Kota Bengkulu No. 07 Tahun 2017 Tentang Penanganan Anak jalanan, Gelandangan, dan Pengemis di Kota Bengkulu, Pemerintah kota Bengkulu telah melakukan a. Upaya Preventif (1) Penyuluhan dan bimbingan sosial (2) Pembinaan sosial (3) Peningkatan pendidikan, b. Upaya Represif (1) Razia (2) Penampungan sementara, Dalam hal pelaksanaan penegakan Peraturan Daerah Kota Bengkulu No.07 Tahun 2017 Tentang Penanganan Anak Jalanan, Gelandangan dan Pengemis di Kota Bengkulu, Pemerintah Kota Bengkulu sudah melakukan dengan baik, hanya saja belum maksimal. Karena mendapati hambatan dalam melakukan penanganan terhadap anak jalanan, gelandangan dan pengemis. Adapun hambatannya seperti, Kurangnya kesadaran, Kurangnya pendanaan, Kurangnya sumber daya manusia,Tidak adanya fasilitas panti sosial atau rumah singgah terpadu.