PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG DI KECAMATAN MUARA BANGKAHULU BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KOTA BENGKULU NOMOR 14 TAHUN 2012 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA BENGKULU TAHUN 2012-2032
Main Authors: | Suryani, Oktari, M. Yamani, M. Yamani, Edra, Satmaidi |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Archive |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2020
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unib.ac.id/20772/1/Skripsi%20Oktari%20Suryani%20PDF.pdf http://repository.unib.ac.id/20772/ |
Daftar Isi:
- Pemanfaatan ruang di Daerah Kota Bengkulu masih banyak yang belum sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bengkulu Tahun 2012-2032, khususnya di Kecamatan Muara Bangkahulu. Wilayah pertanian yang seharusnya hanya diperuntukkan 4 (empat) kelurahan saja yaitu Kelurahan Bentiring, Beringin Raya, Kandang Limun, dan Pematang Gubernur, tetapi pada kenyataannya kegiatan pertanian terdapat di seluruh kelurahan Kecamatan Muara Bangkahulu. Demikian pula dengan daerah Rawan Bencana, masyarakat memanfaatkannya dengan dijadikan sebagai permukiman, dan seharusnya wilayah yang diperuntukkan sebagai daerah pendidikan dan perumahan tetapi dimanfaatkan untuk menanam tanaman pertanian dan tanaman perkebunan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana upaya pengendalian pemanfaatan ruang di Kecamatan Muara Bangkahulu dan faktor apa saja yang menjadi hambatan dalam upaya pengendalian pemanfaatan ruang di Kecamatan Muara Bangkahulu. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris. Analisis data dilakukan secara yuridis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pertama pengendalian pemanfaatan ruang di Kecamatan Muara Bangkahulu masih belum sesuai dengan Pasal 38 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 14 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bengkulu Tahun 2012-2032 yang mengenai pola ruang yang terdiri kawasan lindung dan kawasan budidaya. Kedua hambatan dalam pengendalian pemanfaatan ruang di Kecamatan Muara Bangkahulu belum adanya Rencana Detail Tata Ruang khususnya Kecamatan Muara Bangkahulu, lalu perizinan yang tidak sesuai dengan pemanfaatannya, insentif dan disinsentif yang tidak berjalan dan pengekakkan sanksi yang pasif serta faktor Pemerintah Daerah yang tidak sepenuhnya mematuhi Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bengkulu Tahun 2012-2032.