KEDUDUKAN ANAK LAKI-LAKI SEBAGAI AHLI WARIS YANG BERPINDAH AGAMA MENURUT HUKUM ADAT BALI DI DESA SURO BALI KABUPATEN KEPAHIANG PROVINSI BENGKULU
Main Authors: | Fransiska, Oktania, Subanrio, Subanrio, Adi, Bastian Salam |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Archive |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2020
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unib.ac.id/20771/1/SKRIPSI%20OKTANIA%20%28FIX%29.pdf http://repository.unib.ac.id/20771/ |
Daftar Isi:
- Hukum adat Bali adalah hukum adat yang berlaku bagi umat Hindu Bali dengan sistem kekeluargaan kapurusa (patrilineal). Dalam sistem kekeluargaan patrilineal/kapurusa ahli waris hanya kepada keturunan laki-laki dan anak angkat laki-laki. Hak waris tersebut merupakan hak (swadikara) dan kewajiban (swadarma). Anak laki-laki yang berpindah agama dianggap keluar dari keluarga adatnya, sehingga tidak mendapatkan hak waris dan hilang hak (swadikara) serta kewajian (swadarma). Tujuan penelitian (1) untuk mengetahui kedudukan anak laki-laki sebagai ahli waris yang berpindah agama menurut hukum adat Bali (2) untuk mengetahui cara pembagian warisan dalam hukum adat Bali. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris. Pendekatan penelitian ini adalah pendekatan yuridis sosiologis. Metode pengumpulan data dengan cara wawancara. Hasil penelitian (1) kedudukan anak laki-laki yang berpindah agama terhadap kewarisan menurut hukum adat Bali di Desa Suro Bali kembali kepada musyawarah keluarga dan pertimbangan anggota waris lainnya yang memberi ampunan dengan nyata dalam perkataan atau perbuatan, sebelum atau ketika warisan dilakukan pembagian. (2) proses pewarisan terhadap kasus waris di Desa Suro Bali dilakukan pada saat sebelum pewaris wafat dengan cara penunjukan dan diselesaikan oleh ketua adat dengan keputusan tetap kepada pihak yang berperkara.