PELAKSANAAN PERIZINAN USAHA PEMONDOKAN DI KECAMATAN MUARA BANGKAHULU KOTA BENGKULU BERDASARKAN PERDA KOTA BENGKULU NOMOR 04 TAHUN 2014 TENTANG PENYELENGGARAAN USAHA PEMONDOKAN
Main Authors: | SIMANIHURUK, NIKO, Iskandar, Iskandar, M. Yamani, M. Yamani |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Archive |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2020
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unib.ac.id/20758/1/skripsi%20ok.pdf http://repository.unib.ac.id/20758/ |
Daftar Isi:
- Perizinan adalah dokumen yang dikeluarkan pemerintah daerah berdasarkan peraturan daerah atau peraturan lainnya yang merupakan bukti legalitas, menyatakan sah atau diperbolehkannya seseorang atau badan untuk melakukan usaha atau kegiatan tertentu. Perizinan berfungsi sebagai instrumen pengendali dan instrumen untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Adapun permasalahan dalam penelitian ini yaitu bagaimana pelaksanaan ketentuan perizinan usaha pemondokan di Kecamatan Muara Bangkahulu berdasarkan Perda Kota Bengkulu No 04 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Pemondokan dan apa yang menjadi faktor penghambat pemilik usaha pemondokan di Kecamatan Muara Bangkahulu yang belum memenuhi ketentuan perizinan usaha pemondokan. Tujuannya adalah untuk mengetahui dan menjelaskan usaha pemondokan di Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu memenuhi ketentuan perizinan dan apa yang menjadi faktor penghambat dalam pelaksanaan perizinan usaha pemondokan. Tipe penelitian yang digunakan adalah tipe penelitian hukum empiris, dengan melakukan teknik pengumpulan data melalui wawancara kepada narasumber. Hasil penelitian yang diperoleh yaitu pelaksanaan ketentuan perizinan usaha pemondokan di Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu tidak berjalan. Selain itu faktor penghambat pemilik usaha pemondokan yang belum memenuhi ketentuan perizinan usaha pemondokan terjadi karena 3 faktor yaitu faktor peraturan dimana peraturan tersebut belum ada peraturan pelaksananya, faktor aparat penegak hukum belum adanya kewenangan aparat penegak hukum, dan faktor masyarakat sendiri yang belum mengetahui adanya Perda tersebut.