PERLINDUNGAN HAK KESEHATAN KERJA BAGI PETUGAS KEBERSIHAN KOTA BENGKULU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN
Main Authors: | Andika, Tri, Deli, Waryenti, Patricia, Ekowati Suryaningsih |
---|---|
Format: | Monograph NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
Fakultas Hukum Universitas Bengkulu
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unib.ac.id/20752/1/LAPORAN%20AKHIR%20PENELITIAN%20PNBP.pdf http://repository.unib.ac.id/20752/ |
Daftar Isi:
- Petugas kebersihan merupakan kelompok kerja yang rentan terhadap gangguan kesehatan yang diakibatkan aktivitas pekerjaannya. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan memberikan jaminan kesehatan kerja bagi setiap pekerja. Namun, dengan status pegawai kontrak hal ini sering diabaikan. Kota Bengkulu memiliki Petugas Kebersihan sebanyak 344 orang dengan 255 orang merupakan Pekerja Kontrak. Penelitian ini bertujuan untuk menemukan jawaban berkenaan dengan perlindungan hak kesehatan kerja bagi petugas kebersihan Kota Bengkulu berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif (ranah kajian socio-legal research). Hasil Penelitian menunjukan bahwa Perlindungan Hak Kesehatan Kerja dijamin oleh Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia, mulai dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan beberapa peraturan sektoral lainnya, yang kesemuanya mewajibkan pemberi kerja/pengusaha memberikan jaminan terhadap hak kesehatan terhadap pekerja termasuk juga terhadap petugas kebersihan. Petugas Kebersihan di Pemerintah Kota Bengkulu saat ini diwajibkan memiliki BPJS Kesehatan dalam rekrutmennya. Pemerintah Kota dalam hal ini menaikan gaji Petugas Kebersihan agar dapat dipergunakan untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan.