TINJAUAN YURIDIS TANGGUNG JAWAB PIDANA PARTAI POLITIK SEBAGAI SUBJEK TINDAK PIDANA KORUPSI

Main Authors: Punia Sari, Mepi, Hamzah, Hatrik, Herlita, Eryke
Format: Thesis NonPeerReviewed Archive
Bahasa: eng
Terbitan: , 2020
Subjects:
Online Access: http://repository.unib.ac.id/20742/1/SKRIPSI%20pdf.pdf
http://repository.unib.ac.id/20742/
Daftar Isi:
  • Keberadaan partai politik mempunyai peranan yang penting dalam negara demokrasi. Namun, saat ini partai politik dihadapkan dengan berbagai permasalahan yang menimbulkan kesan negatif terhadap lembaga tersebut, salah satunya tentang keterlibatan partai politik dalam berbagai kasus tindak pidana korupsi. Tidak jarang partai politik selalu lepas tangan dengan dalih bahwa tindak pidana tersebut dilakukan oleh para pengurus partai politik. Sehingga pertanggungjawaban pidana tidak pernah dibebankan terhadap partai politik. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan partai politik sebagai subyek tindak pidana dan untuk mengetahui dasar penjatuhan tanggung jawab pidana terhadap partai politik dalam tindak pidana korupsi. Penelitian ini dibuat berdasarkan penelitian normatif yang menggunakan pendekatan undang�undang, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukan bahwa pengaturan partai politik sebagai pelaku tindak pidana didasari pada kedudukkan dan status partai politik sebagai badan hukum. Partai politik masuk dalam klasifikasi korporasi yang merupakan kumpulan orang yang terorganisasi yang berbadan hukum. Selain berdasarkan peraturan perundang�undangan untuk mengatasi keraguan aparat penegak hukum dalam menjerat partai politik yang terlibat dalam tindak pidana korupsi terdapat teori atau ajaran yang dapat digunakan sebagai alasan pembenar untuk dibebankan pertanggungjawaban pidana terhadap partai politik yaitu, teori tanggung jawab mutlak, teori tanggung jawab pengganti, teori identifikasi, teori agregasi dan model budaya kerja. Sistem pertanggungjawaban pidana partai politik meliputi, pengurus partai politik sebagai pelaku dan pengurus partai politik yang bertanggungjawab, partai politik sebagai pelaku dan pengurus partai politik yang bertanggungjawab, partai politik sebagai pelaku dan partai politik yang bertanggung jawab, serta pengurus dan korporasi keduanya sebagai pelaku dan keduanya pula yang harus bertanggungjawab.