KEWENANGAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM DALAM PENYELESAIAN PELANGGARAN ADMINISTRASI PEMILIHAN UMUM BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM

Main Authors: MEGAWATI, MEGAWATI, Amancik, Amancik, P.E.Suryaningsih, P.E.Suryaningsih
Format: Thesis NonPeerReviewed Archive
Bahasa: eng
Terbitan: , 2020
Subjects:
Online Access: http://repository.unib.ac.id/20738/1/Skripsi%20MEGAWATI.pdf
http://repository.unib.ac.id/20738/
Daftar Isi:
  • Pada setiap penyelenggaraan pemilihan umum di Indonesia, umumnya selalu diwarnai oleh pelanggaran-pelanggaran. Tujuan hadirnya Bawaslu adalah untuk melakukan penegakan hukum atas pelanggaran administrasi pemilu agar dapat meminimalkan terjadinya kecurangan dan pelanggaran-pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilu. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum memberikan wewenang kepada Bawaslu untuk dapat melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran administrasi pemilihan umum. Pada pelaksanaan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu Tahun 2018 menunjukan bahwa telah terjadi sebanyak 72 pelanggaran. Dari total 72 pelanggaran tersebut, 73% diantaranya adalah pelanggaran administrasi. Namun meskipun saat ini Bawaslu telah mempunyai wewenang untuk melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran administrasi pemilu tetapi tingkat pelanggaran administrasi pemilu masih memuncaki urutan teratas dibandingkan jenis pelanggaran-pelanggaran lainnya. Untuk menjawab permasalahan-permasalan tersebut, di dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif (normative legal research) sehingga dengan digunakannya metode ini dapat menjawab permasalahan yang diangkat dengan menghasilkan kesimpulan bahwa kewenangan Bawaslu yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum salah satunya yaitu untuk melakukan penanganan atas pelanggaran admnistratif Pemilu adalah agar pelanggaran administratif Pemilu dapat segera diselesaikan tanpa harus melalui mekanisme penanganan penyelesaian yang panjang.