PERSEPSI APARAT PENEGAK HUKUM TERHADAP PASAL 166 KUHAP DI PENGADILAN NEGERI BENGKULU

Main Authors: Simanungkalit, Maranata, M. Abdi, M. Abdi, Helda, Rahmasari
Format: Thesis NonPeerReviewed Archive
Bahasa: eng
Terbitan: , 2020
Subjects:
Online Access: http://repository.unib.ac.id/20730/1/Skripsi%20MARANATA%20SIMANUNGKALIT.pdf
http://repository.unib.ac.id/20730/
Daftar Isi:
  • Pertanyaan menjerat merupakan suatu pertanyaan yang dilarang untuk ditanyakan oleh aparat penegak hukum khususnya hakim pada saat melakukan pemeriksaan kepada saksi ataupun terdakwa, namun aparat penegak hukum sering kali memberikan pertanyaan menjerat kepada saksi atau terdakwa di persidangan, sehingga membuat saksi atau terdakwa tersebut menjadi tidak bebas dalam memberikan keterangannya di persidangan. Pertanyaan menjerat memiliki beberapa klasifikasi, namun klasifikasi ini tidak banyak diketahui oleh aparat penegak hukum, maka dari itu penulis melakukan penelitian ini untuk menyimpulkan pengertian pertanyaan menjerat dari persepsi aparat penegak hukum yang ada di Kota Bengkulu. Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan persepsi aparat penegak hukum mengenai Pasal 166 KUHAP di Pengadilan Negeri Bengkulu dan menggambarkan pengertian pertanyaan menjerat yang sesuai dengan persepsi dari aparat penegak hukum. Metode penelitian ini adalah penelitian hukum deskriptif dengan pendekatan hukum empiris dengan menggunakan data primer dan data sekunder kemudian dianalisis dengan menggunakan metode analisis kualitatif. Hasil penelitian menyebutkan bahwa persepsi aparat penegak hukum terhadap Pasal 166 KUHAP ialah kumpulan dari berbagai pertanyaan yang dikonstruksikan oleh si penanya berdasarkan kesimpulan dari kasus yang dihadapi dan jawabannya sudah dikehendaki agar dijawab oleh yang diperiksa, dan aparat penegak hukum di Pengadilan Negeri Bengkulu hanya mengetahui jenis pertanyaan menjerat adalah pertanyaan yang mengarahkan, dan menyebut kualifikasi. Akibat hukum dari pelanggaran Pasal 166 KUHAP bagi perkara yang disidangkan adalah dapat mempengaruhi putusan untuk terdakwa, dan bagi aparat pengak hukum yang melanggar hanya sebatas teguran saja.