PENYELESAIAN DELIK ADAT “MINGAT KE BINI UWANG” MENURUT HUKUM ADAT MUSI RAWAS, KECAMATAN BTS ULU CECAR, KABUPATEN MUSI RAWAS, SUMATERA SELATAN

Main Authors: Saputra, Leo, M. Abdi, M. Abdi, Ria, Anggraeni Utami
Format: Thesis NonPeerReviewed Archive
Bahasa: eng
Terbitan: , 2020
Subjects:
Online Access: http://repository.unib.ac.id/20727/1/SKRIPSI%20-%20LEO%20SAPUTRA.pdf
http://repository.unib.ac.id/20727/
Daftar Isi:
  • Penelitian ini merupakan penelitian bidang ilmu hukum pidana dengan fokus ilmiah berupa kajian terhadap penyelesaian delik adat “mingat ke bini uwang” di wilayah Kecamatan BTS Ulu Cecar, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan bagaimana penyelesaian delik adat “mingat ke bini uwang” di wilayah Kecamatan BTS Ulu Cecar dengan mengambil tiga lokasi desa sebagai objek fokus penelitian yaitu Desa Mulyoharjo, Desa Tri Mukti dan Desa Suka Makmur.. Selain itu, penelitian ini menggali lebih dalam dasar dan alasan penggunaan delik adat “mingat ke bini uwang” oleh masyarakat hukum adat di wilayah Kecamatan BTS Ulu Cecar. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris yang mengandalkan data primer yang didapatkan dari pengamatan langsung di lapangan sebagai data utama penelitian. Hasil penelitian ditemukan fakta bahwa penyelesaian delik adat “mingat ke bini uwang” di ketiga desa yang menjadi lokasi penelitian memiliki tahapan yang relatif sama dimana tidak terdapat perbedaan mencolok. Tahapan tersebut terdiri dari tahap laporan, identifikasi laporan, pemanggilan para pihak, penentuan hari musyawarah, pelaksanaan musyawarah adat, pelaksanaan sanksi adat dan perdamaian keluarga. Sementara itu, dasar dan alasan diberlakukannya delik adat “mingat ke bini uwang” sebagai norma utama penyelesaian kasus perzinahan di wilayah Kecamatan BTS Ulu Cecar di latar belakangi oleh berbagai hal yaitu kebiasaan turun temurun, pengakuan dari pemerintah, alasan keagamaan, alasan adat istiadat, alasan penyelesaian secara adat lebih sederhana, cepat dan mudah serta alasan keadilan.