PELAKSANAAN PERJANJIAN BAGI HASIL KEBUN SAWIT ANTAR PEMILIK LAHAN DAN PENGGARAP DI KECAMATAN PADANG GUCI HULU KABUPATEN KAUR

Main Authors: FABELLO, LAUTHER, Sirman, Dahwal, Edytiawarman, Edytiawarman
Format: Thesis NonPeerReviewed Archive
Bahasa: eng
Terbitan: , 2020
Subjects:
Online Access: http://repository.unib.ac.id/20725/1/SKRIPSI%20LAUTHER%20FABELLO.pdf
http://repository.unib.ac.id/20725/
Daftar Isi:
  • Tujuan penelitian: (1). Untuk mengetahui dan menjelaskan pelaksanaan perjanjian bagi hasil kebun sawit antar pemilik lahan dan penggarap di Kecamatan Padang Guci Hulu Kabupaten Kaur. (2). Untuk mengetahui dan menjelaskan penyelesaian sengketa perjanjian bagi hasil kebun sawit antar pemilik lahan dan penggarap di Kecamatan Padang Guci Hulu Kabupaten Kaur. Metode penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris, Metode penelitian hukum empiris ini menggunakan pendekatan penelitian dengan metode kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1). Pelaksanaan perjanjian bagi hasil kebun sawit antar pemilik lahan dan penggarap di Kecamatan Padang Guci Hulu Kabupaten Kaur, diawali dengan kesepakatan perjanjian bagi hasil antara pemilik kebun dan penggarap kebun sawit, perjanjian bagi hasil dalam pengelolaan kebun sawit tersebut dibuat tidak tertulis hanya diketahui Kepala Desa. Pada Pelaksanaan perjanjian bagi hasil pengelolaan kebun sawit dilakukan dengan ketentuan bagi hasilnya pemilik kebun mendapatkan dua pertiga (2/3), karena untuk biaya pengarapan seperti bibit, pupuk, racun hama menjadi tanggung jawab pemilik kebun sawit. Dan bagi penggarap kebun sawit mendapatkan sepertiga (1/3) karena hanya bersifat membantu dalam pembibitan dan pemeliharan yang biasa. (2). Penyelesaian sengketa perjanjian bagi hasil kebun sawit antar pemilik lahan dan penggarap di Kecamatan Padang Guci Hulu Kabupaten Kaur, penyelesaianya dilakukan kedua belah pihak saja yakni cukup pemilik kebun sawit dan penggarap kebun sawit, bila tidak ada penyelesaian sengketa oleh kedua belah pihak, maka selanjutnya penyelesaian sengketa ditingkat Badan Pemusyawaratan Desa. Untuk penyelesaian melalui Badan Musyawarah Adat sebelumnya harus ada permintaaan dari Kepala Desa setempat meminta membantu menyelesaikan sengketa perjanjian bagi hasil kebun sawit pada masyarakat di Desa Pagar Alam kepada Badan Musyawarah Adat. Pada pelaksanaan sidang adat penyelesaian sengketa perjanjian bagi hasil kebun sawit pada masyarakat di Desa Pagar Alam, wajib di hadiri dihadiri oleh anggota Badan Musyawarah Adat, Kepala Desa, Imam Desa dan Kelompok Tani serta keluarga para pihak yang terlibat sengketa