PENINDAKAN KASUS PENGANGKUTAN IKAN ILLEGAL OLEH DIREKTORAT KEPOLISIAN AIR DI KOTA BENGKULU
Main Authors: | Dwi Nugroho, Erawan, Antory, Royan, Susi, Ramadhani |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Archive |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2020
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unib.ac.id/20717/1/SKRIPSI.pdf http://repository.unib.ac.id/20717/ |
Daftar Isi:
- g, pengeboman ikan, bisnis perikanan ilegal serta masih banyak lagi kasus yang lainnya. Menurut Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan yang termasuk dalam perikanan dimulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan. Kasus pengangkutan ikan illegal di Kota Bengkulu yang di tindak oleh Direktorat Kepolisian Air sangat berpotensi merugikan pendapatan daerah karena melakukan kegiatan ekspor tanpa izin sesuai dengan peraturan yang ada dan berdampak terhadap kesejahteraan masyarakat nelayan kecil sehingga terjadi kurangnya pendapatan dan ketersediaan ikan karena jumlah ikan yang diangkut tanpa izin itu memiliki jumlah cukup besar yaitu 11 Ton. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan penindakan kasus pengangkutan ikan illegal oleh Direktorat Kepolisian Air dan faktor penghambat yang dihadapi Direktorat Kepolisian Air dalam menindak kasus pengangkutan ikan illegal di Kota Bengkulu. Metode penelitian ini bersifat deskriptif dengan jenis penelitian hukum empiris. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Analisis data dalam penelitian ini dengan analisis kualitatif, yaitu dengan kerangka berpikir induktif-deduktif dan sebaliknya. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa penindakan kasus pengakutan ikan illegal oleh Direktorat Kepolisian Air melakukan tindakan dengan cara melibatkan masyarakat sebagai mitra kerja untuk memperoleh informasi, mengamankan pelaku dan tempat lokasi yang dijadikan sebagai tempat pengolahan ikan illegal, dan menyita barang bukti. Faktor penghambat yang dihadapi Direktorat Kepolisian Air yaitu, masyarakat yang tidak koorperatif, kurangnya kesadaran hukum masyarakat, dan kurangnya pengawasan dan sosialisasi.