TINJAUAN YURIDIS TERHADAP IZIN LINGKUNGAN PEMBANGUNAN PLTU DI TELUK SEPANG KOTA BENGKULU BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 27 TAHUN 2012 TENTANG IZIN LINGKUNGAN

Main Authors: Ayustianingsih, Intan, Iskandar, Iskandar, P.E.Suryaningsih, P.E.Suryaningsih
Format: Thesis NonPeerReviewed Archive
Bahasa: eng
Terbitan: , 2020
Subjects:
Online Access: http://repository.unib.ac.id/20714/1/SKRIPSI%20INTAN%20AYUSTIANINGSIH%20B1A015030%20HUKUM-dikonversi-dikonversi.pdf
http://repository.unib.ac.id/20714/
Daftar Isi:
  • Indonesia adalah negara yang kaya akan sumber daya alam. Pendayagunaan sumber daya alam sebagai pokok-pokok kemakmuran rakyat, harus memperhatikan pembangunan yang dilaksanakan secara terencana, rasional, optimal, dan bertanggung jawab. Salah satu faktor yang menentukan pembangunan adalah lingkungan hidup. Saat ini pembangunan di Indonesia mengalami problematika akibat pembangunan yang tidak sesuai dengan kebijakan pembangunan berkelanjutan. Kegiatan pembangunan PLTU dengan bahan bakar batu bara secara potensial memberi dampak terhadap lingkungan hidup. Salah satu upaya pencegahan dan penanggulangan dampak lingkungan hidup, maka perlu izin lingkungan yang menjadi sarana yuridis administratif dari pemerintah untuk mencegah dampak terhadap lingkungan hidup. Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis mekanisme pemberian izin lingkungan terhadap pembangunan PLTU di Teluk Sepang Kota Bengkulu, dan untuk mengetahui penegakan hukum administrasi terhadap izin lingkungan pembangunan PLTU di Teluk Sepang Kota Bengkulu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan.Metode penelitian yang dipakai adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme pemberian izin lingkungan pembangunan PLTU di Teluk Sepang, Kota Bengkulu tidak mengacu pada Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan dan Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bengkulu Tahun 2012-2032 terindikasi cacat kewenangan, dan cacat substansi. Sehingga penegakan hukum administrasi yang dilakukan dengan memberikan sanksi administrasi pencabutan izin lingkungan oleh Gubernur yang mendelegasikan kewenangan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bengkulu. Apabila tidak dicabut, maka dapat diajukan gugatan ke PTUN oleh orang atau badan hukum perdata yang merasa dirugikan oleh keputusan tata usaha negara tersebut.