PENGANGKATAN ANAK MENURUT HUKUM ISLAM DI KELURAHAN SIDOMULYO KECAMATAN GADING CEMPAKA KOTA BENGKULU

Main Authors: YOLANDA, HANDRIAS, Subanrio, Subanrio, Adi, Bastian Salam
Format: Thesis NonPeerReviewed Archive
Bahasa: eng
Terbitan: , 2020
Subjects:
Online Access: http://repository.unib.ac.id/20694/1/SKRIPSI.pdf
http://repository.unib.ac.id/20694/
Daftar Isi:
  • Latar belakang : pengangkatan anak harus dilakukan dengan proses hukum melalui penetapan pengadilan dalam hasil penetapan pengadilan tidak semua tanggung jawab orang tua kandung berpindah kepada orang tua yang mengangkatnya, dan juga dalam hukum Islam memperkenankan dilakukan pengangkatan anak sepanjang tidak mengganggu hak dan tanggung jawab orang tua kandung. Namun masyarakat di Kelurahan Sidomulyo mengangkat anak tanpa melalui penetapan pengadilan sehingga terganggunnya hubungan keluarga beserta tanggung jawabnya. Adapun permasalahan dalam penelitian ini yakni : 1. Bagaimana pelaksanaan pengangkatan anak menurut hukum Islam di Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu. 2. Apa akibat hukum pengangkatan anak menurut hukum Islam di Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian deskriptif dan pendekaran penelitian hukum empiris. Hasil penelitian : 1. Alasan dari pengangkatan anak pada masyarakat kelurahan sidomulyo menyebutkan bahwa pengangkatan anak karena tidak mempunyai anak dalam pernikahan mereka yang sudah menikah bertahun-tahun, mengangkat anak karena mempercayai mitos jika ingin mempunyai anak kandung maka harus mengangkat anak terlebih dahulu sebagai pancingan agar mempunyai keturunan, 2. Faktor penyebab masyarakat Kelurahan Sidomulyo mengangkat anak tanpa penetapan pengadilan dikarenakan mereka beranggapan bahwa prosedur melalui pengadilan akan memakan waktu yang lama dan susah, sehingga lebih memilih mengangkat anak dengan cara melakukan musyawarah antara orang tua kandung dengan calon orang tua angkat. 3. Pengangkatan anak pada masyarakat Sidomulyo berdampak dalam pemutusan hubungan nasab atas orang tua kandungnya dalam hal tanggung jawab hak waris, perwalian yang mana hal tersebut tidak sesuai dengan hukum Islam yang hanya memperkenankan dalam hal menyalurkan kasih sayang dan pemberian nafkah untuk memenuhi kebutuhanya