PELAKSANAAN PENGAWASAN PERIKANAN TERHADAP LARANGAN PENGGUNAAN ALAT PENANGKAPAN IKAN PUKAT HELA (TRAWLS) DI KOTA BENGKULU

Main Authors: PRIATMO, FIGUSDA, Amancik, Amancik, Ema, Septaria
Format: Thesis NonPeerReviewed Archive
Bahasa: eng
Terbitan: , 2020
Subjects:
Online Access: http://repository.unib.ac.id/20687/1/SKRIPSI%20FIGUSDA%20PRIATMO.pdf
http://repository.unib.ac.id/20687/
Daftar Isi:
  • Penelitian ini mangkaji mengenai Pelaksanaan Pengawasan Perikanan Terhadap Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) Di Kota Bengkulu dalam pelaksanaannya di masyarakat. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 dikaji karena tidak sesuai antara fakta yang terjadi dalam masyarakat dengan aturan yang berlaku tidak sejalan, sehingga menyebabkan adanya pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015. Penelitian ini bertujuan menjelaskan fakta yang terjadi dan juga mendeskripsikan faktor-faktor yang menjadi penghambat Pelaksanaan Pengawasan Perikanan Terhadap Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) di Kota Bengkulu. Penggunaan alat penangkapan ikan Pukat Hela (Trawls) merupakan salah satu pemicu konflik yang terjadi antara nelayan yang menggunakan alat penangkapan ikan tradisional dengan nelayan yang menggunakan alat penangkapan ikan pukat hela (trawls) karena ketidaktegasan pemerintah (Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu) dan kurangnya sumber daya manusia menjadi faktor penghambat Pelaksanaan Pengawasan Perikanan Terhadap Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) di Kota Bengkulu. Jenis penelitian hukum empiris dengan pendekatan sosiolegal, data dan sumber data menggunakan data kualitatif yaitu data primer dan data sekunder yang dikumpulkan dengan metode studi dokumen, wawancara dan pengamatan, dan diolah dalam bentuk uraian yang sistematis, logis dan rasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi ini terhambat karena lemahnya penegakan hukum, kurangnya sumber daya pengawas dan pemahaman masyarakat yang kurang sehingga mengakibatkan sulitnya pengimplementasian Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015.