PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PUNGUTAN LIAR RETRIBUSI PASAR TRADISIONAL PAGAR DEWA DI KOTA BENGKULU

Main Authors: PRATAMA, ERALDO, M. Abdi, M. Abdi, Herlita, Eryke
Format: Thesis NonPeerReviewed Archive
Bahasa: eng
Terbitan: , 2020
Subjects:
Online Access: http://repository.unib.ac.id/20671/1/SKRIPSI%20ERALDO%20PRATAMA.pdf
http://repository.unib.ac.id/20671/
Daftar Isi:
  • Tujuan penelitian yaitu; (1). untuk mengetahui dan mendeskripsikan penegakan hukum tindak pidana pungutan liar retribusi pasar tradisional Pagar Dewa di Kota Bengkulu. (2). Untuk mengetahui dan mendeskripsikan hambatan penegakan hukum tindak pidana pungutan liar retribusi pasar tradisional Pagar Dewa di Kota Bengkulu. Jenis penelitian adalah deskriptif, pendekatan penelitian hukum yang digunakan pendekatan hukum empiris. Hasil penelitian penulis yaitu: (1). Penegakan hukum tindak pidana pungutan liar retribusi pasar tradisional Pagar Dewa di Kota Bengkulu dilakukan dengan upaya Preventif dan Represif. Untuk preventif yakni, dilakukan dengan cara memberikan pemahaman kepada para pedagang pasar dan ASN tentang akibat tindak pidana pungli dan sanksi hukum pungli. Dan mengawasi pelayanan lapak atau loss atau kios yang digunakan pedangan pasar sebagai tempat berdagang. Untuk upaya cara represif yakni, setelah menerima laporan dari pedagang pasar yang menjadi korban pungli oleh tersangka ASN, penyidik melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap ASN yang melakukan Pungli di Pasar Pagar Dewa. Terhadap pelaku pungutan liar dikenakan Pasal 12 huruf e dan Pasal 5 ayat (2)Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang�Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (2). Hambatan penegakan hukum tindak pidana pungutan liar retribusi pasar tradisional Pagar Dewa di Kota Bengkulu yaitu: kurangnya kesadaran hukum Apartur Sipil Negara untuk tidak melakukan pungli terhadap Pedagang, kurang berperannya lembaga pengawasan pemerintah daerah atau inspektorat daerah untuk mengawasi lembaga pemerintah daerah yang kerap melakukan pungutan liar, dan Para pedagang pasar tradisional takut melaporkan perbuatan pelaku pungli yang dilakukan pelaku, belum ada peraturan yang secara khusus mengatur tentang perbuatan tindak pidana pungutan liar.