PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TENUN BUMPAK DESA KAMPAI KABUPATEN SELUMA SEBAGAI PRODUK INDIKASI GEOGRAFIS MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS
Main Authors: | ICA SAGITA, DIPA, Candra, Irawan, Widiya, N Rosari |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Archive |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2020
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unib.ac.id/20657/1/SKRIPSI%20DIPA%20ICA%20SAGITA%20%28B1A015294%29.pdf http://repository.unib.ac.id/20657/ |
Daftar Isi:
- Penelitian ini mengenai Tenun Bumpak Desa Kampai Kabupaten Seluma sebagai obyek yang akan didaftarkan sebagai produk Indikasi Geografis, Tenun Bumpak merupakan kain tenun khas buatan Desa Kampai Kabupaten Seluma yang sampai saat ini belum terdaftar sebagai produk Indikasi Geografis di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis pemerintah telah mengatur dengan jelas setiap hal mulai dari proses pendaftaran hingga sanksi bagi pelanggar Indikasi Geografis. Maka Undang-Undang ini dapat di jadikan landasan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap Tenun Bumpak sebagai Indikasi Geografis. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis syarat didaftarkannya Tenun Bumpak sebagai Indikasi Geografis serta mengetahui bentuk dukungan pemerintah terhadap pelestarian dan perlindungan Tenun Bumpak. Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris atau Law in action, penelitian ini menggunakan data primer dan data sekunder yang diperoleh melalui wawancara langsung maupun studi dokumen. Data yang diperoleh akan diolah dengan teknik editing kemudian dianalisis dengan metode kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1) Tenun Bumpak telah memenuhi persyaratan untuk didaftarkannya sebagai Indikasi Geografis dengan beberapa faktor yaitu : faktor alam, faktor manusia dan sejarah. (2) Bentuk dukungan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Seluma terhadap perlindungan dan pelestarian Tenun Bumpak yaitu secara preventif dengan cara memberikan pembinaan terhadap pengrajin, sosialisasi, dan mengikuti pameran.