PENYELESAIAN SENGKETA KEPEGAWAIAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA

Main Authors: HUMAIRA, DETRIANANDA, Jonny, Simamora, M. Yamani, M. Yamani
Format: Thesis NonPeerReviewed Archive
Bahasa: eng
Terbitan: , 2020
Subjects:
Online Access: http://repository.unib.ac.id/20651/1/SKRIPSI.pdf
http://repository.unib.ac.id/20651/
Daftar Isi:
  • Analisis ini bertujuan untuk mengetahui apa sajakah yang menjadi objek sengketa kepegawaian menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan untuk mengetahui lembaga mana saja yang berwenang menyelesaikan sengketa kepegawaian menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah metode penelitian hukum normatif, dalam penelitian ini data yang digunakan ialah Bahan hukum primer, sekunder dan data Tersier. Kemudian data dianalisis secara yuridis kualitatif dengan cara berpikir deduktif�induktif. Dari hasil penelitian yang penulis lakukan maka dapat disimpulkan (1) Bahwa Keputusan Tata Usaha Negara (Beschikking) merupakan bagian dari Objek Sengketa Kepegawian, yang terbagi menjadi dua bagian, yaitu Keputusan Tata Usaha Negara lahir dari penegakan hukum dan Keputusan Tata Usaha Negara lahir dari penyelengaraan pemerintah seperti SK Pemberhentian Pegawai atas permohonan sendiri, dan SK Mutasi, pengangkatan PNS (2) Bahwa Lembaga penyelesaikan sengketa kepegawaian terdapat beberapa tingkatan yang dapat diselesaikan melalui Upaya Administratif, yang terdiri dari keberatan, dan banding administratif, yang diajukan kepada atasan pejabat dan badan pertimbangan ASN. Dalam hal PNS tidak menerima atas penyelesaian banding oleh Atasan Pejabat, dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.