PENERAPAN LUAS PEMBUKTIAN OLEH HAKIM PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BENGKULU MENURUT PASAL 107 UNDANG-UNDANG PERADILAN TATA USAHA NEGARA

Main Authors: NANDO, DAVID, Jonny, Simamora, M. Yamani, Komar
Format: Thesis NonPeerReviewed Archive
Bahasa: eng
Terbitan: , 2020
Subjects:
Online Access: http://repository.unib.ac.id/20636/1/PDF%20SKRIPSI%20DVID%20NANDO%20%28B1A113045%29.pdf
http://repository.unib.ac.id/20636/
Daftar Isi:
  • Analisis ini bertujuan untuk mengetahui Persepsi Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Bengkulu Dalam Menentukan Luas Pembuktian dan Untuk mengetahui penerapan luas pembuktian di Pengadilan Tata Usaha Negara Bengkulu menurut Pasal 107 Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah metode penelitian hukum empiris, dalam penelitian ini data yang digunakan ialah data primer dan data sekunder. Kemudian data dianalisis secara yuridis kualitatif dengan cara berpikir deduktif-induktif. Dari hasil penelitian yang penulis lakukan maka dapat disimpulkan (1) Bahwa persepsi Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Bengkulu mengenai luas pembuktian merupakan suatu peristiwa hukum atau fakta hukum tentang sah atau tidaknya Keputusan Tata Usaha Negara dilihat dari tiga aspek yaitu Kewenangan, Prosedur dan substansi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang No 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang mana alat bukti yang diajukan oleh para pihak. Mengenai luas pembuktian, apabila menurut hakim alat bukti itu tidak memenuhi unsur dari tigas apek tersebut, hakim akan meminta kepada Tergugat untuk menghadirkan alat bukti. (2) Bahwa penerapan luas pembuktian oleh hakim peradilan di Pengadilan Tata Usaha Negara Bengkulu, dimulai pada saat pemeriksaan persiapan, hakim sudah memerintahkan kepada Penggugat atau Tergugat untuk membuktian suatu alat bukti yang berkaitan dengan objek sengketa yang akan diajukan di Persidangan pembuktian. Apabila menurut hakim alat bukti tidak memenuhi tiga aspek dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang No 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang diajukan, maka Hakim akan meminta lagi kepada para pihak untuk membawa alat bukti yang baru atas suatu penilainan alat bukti yang akan diajukan di persidangan dalam agenda tambahan alat bukti.