PENYELESAIAN KREDIT MACET PRODUK ARRUM HAJI DI PT PEGADAIAN SYARI’AH KANTOR CABANG SIMPANG SKIP KOTA BENGKULU

Main Authors: Ayu wulandari, Dara, Emelia, Kontesa, Ganefi, Ganefi
Format: Thesis NonPeerReviewed Archive
Bahasa: eng
Terbitan: , 2020
Subjects:
Online Access: http://repository.unib.ac.id/20633/1/Skripsi%20Dara%20Ayu%20Wulandari.pdf
http://repository.unib.ac.id/20633/
Daftar Isi:
  • Pegadaian merupakan salah satu lembaga keuangan non bank di Indonesia yang secara resmi mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana ke masyarakat yang membantu dalam memudahkan masyarakat memperoleh uang dengan cepat dan proses yang mudah tanpa harus kehilangan barangnya atas dasar hukum gadai. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji dan mengetahui penyebab dan upaya penyelesaian penyelesaian kredit macet Arrum Haji di PT. Pegadaian Syari‟ah . Pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan metode peneltian hukum empiris yang datanya diperoleh langsung dari lapangan, jenis data yang digunakan yaitu data primer yang diperoleh dari objek penelitian di lapangan dan data sekunder yang diperoleh dari hasil studi kepustakaan. Metode pengumpulan data yang digunakan yaitu melalui wawancara dan studi keputakaan. Analisis data yang digunakan yaitu kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kredit macet di PT. Pegadaian Syari‟ah disebabkan oleh 4 hal yaitu adanya kegagalan/musibah yang menimpa usaha nasabah, adanya itikad tidak baik dari pihak nasabah, adanya musibah yang menimpa nasabah atau keluarganya yang membuat dana yang seharusnya digunakan untuk melunasi kredit digunakan untuk biaya pengobatan dan adanya nasabah yang meninggal dunia. Upaya yang ditempuh oleh PT. Pegadaian Syari‟ah dalam menyelesaikan kredit macet yang terjadi adalah melalui jalur negosiasi, dengan memperpanjang jangka waktu kredit/angsuran, memberikan persyaratan kembali dengan merubah persyaratan yang ada dalam perjanjian baik jangka waktu, maupun jangka pembayaran angsuran beserta penurunan suku bunga sesuai hasil negosiasi dan melakukan pelelangan untuk nasabah yang sudah tidak ingin melanjutkan kreditnya.