PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PESERTA LELANG PADA LELANG DARING SEBAGAI METODE JUAL BELI BERBASIS WEBSITE DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Main Authors: | MEILINA SARI, ATIKA, Candra, Irawan, Edytiawarman, Edytiawarman |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Archive |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2020
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unib.ac.id/20601/1/SKRIPSI%20ATIKA%20MEILINA%20SARI.pdf http://repository.unib.ac.id/20601/ |
Daftar Isi:
- Lelang daring dalam penelitian ini bukan termasuk dalam golongan lelang sebagaimana dalam Vendu Reglement, melainkan lelang daring sebagai metode jual beli berbasis website. Lelang daring ini memiliki kelemahan yaitu seringnya terjadi pelanggaran akan hak-hak konsumen, sehinga diperlukan perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi lelang daring. Perlindungan hukum terhadap peserta lelang daring sebagai konsumen diatur dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam skripsi ini diangkat dua permasalahan yaitu bagaimana perlindungan hukum terhadap peserta lelang pada lelang daring sebagai metode jual beli berbasis website dan bagaimana penyelesaian sengketa antara peserta lelang dan pelaku usaha pada lelang daring sebagai metode jual beli berbasis website ditinjau dari Undang�Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, dimana data-datanya berasal dari studi kepustakaan. Pendekatan yang digunakan di dalam penelitian hukum ini adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa secara yuridis Undang-Undang Perlindungan Konsumen sudah melindungi konsumen lelang daring, namun pada faktanya masih banyak konsumen lelang daring yang belum dilindungi. Peserta lelang daring dapat menyelesaikan sengketa melalui litigasi dan non litigasi dan juga dapat menyelesaikan sengketa secara online.