KEDUDUKAN OTONOMI DESA DALAM OTONOMI DAERAH KABUPATEN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA DAN UNDANG�UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH

Main Authors: ASLAN, ASLAN, Amancik, Amancik, Edra, Satmaidi
Format: Thesis NonPeerReviewed Archive
Bahasa: eng
Terbitan: , 2020
Subjects:
Online Access: http://repository.unib.ac.id/20597/1/SKRIPSI%20ASLAN%20FAKULTAS%20HUKUM%202019%20FIX.pdf
http://repository.unib.ac.id/20597/
Daftar Isi:
  • Otonomi desa merupakan hak, kewajiban dan kewenangan desa dalam mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan urusan masyarakat desa yang diakui dan dihormati dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Namun, otonomi desa belum sepenuhnya mendapat pengakuan dan penghormatan. Otonomi desa belum jelas kedudukannya ketika berhadapan dengan otonomi daerah kabupaten. Penelitian ini bertujuan, Pertama, untuk mengetahui dan memahami kedudukan otonomi desa terhadap otonomi daerah kabupaten berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Kedua, untuk mengetahui dan memahami peranan pemerintah daerah kabupaten dalam pelaksanaan otonomi desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan historis (historical approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan peraturan perundang-undangan (statue approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa, Pertama, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan konseptual, otonomi desa dan otonomi daerah kabupaten merupakan sub sistem NKRI. Namun, otonomi desa dan otonomi daerah kabupaten diatur dalam undang-undang yang berbeda dengan kewenangannya yang berbeda pula. Otonomi desa menekankan pada kewenangan yang berdasarkan hak asal usul, kewenangan yang bersifat lokalitas desa, dan kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Sementara otonomi daerah kabupaten menekankan pada kewenangan yang dibagi antara pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Oleh sebab itu, otonomi desa bukanlah bagian dari otonomi daerah kabupaten, namun, dalam kerangka NKRI desa berada dalam wilayah administratif kabupaten. Kedua, bahwa peranan pemerintah daerah kabupaten dalam pelaksanaan otonomi desa berupa pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa dalam menjalankan kewenangannya sebagai sub sistem NKRI. Namun, pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten harus dimaknai sebagai pelaksanaan urusan pemerintahan umum.