STUDI PENYEBAB PERKAWINAN ANAK DI BAWAH UMUR DI KOTA BENGKULU

Main Authors: AMALIA WULANDARI, ARUM, Akhmad, Muslih, M. Darudin, M. Darudin
Format: Thesis NonPeerReviewed Archive
Bahasa: eng
Terbitan: , 2020
Subjects:
Online Access: http://repository.unib.ac.id/20596/1/SKRIPSI%20HUKUM%20PERDATA%20ARUM.pdf
http://repository.unib.ac.id/20596/
Daftar Isi:
  • Dari pembahasan dan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa : Pada setiap kecamatan yang ada di Kota Bengkulu semuanya ada kasus perkawinan anak di bawah umur, hanya saja penulis lebih memfokuskan pada 3 sampel kecamatan yaitu yang terbanyak melakukan perkawinan anak di bawah umur. Dari 3 sampel tersebut merupakan perwakilan dari setiap kecamatan yang ada di Kota Bengkulu. 1.Penyebab terjadinya perkawinan anak di bawah umur di Kota Bengkulu adalah dari berbagai faktor yaitu : a) Pergaulan Bebas Pergaulan bebas merupakan di mana pergaulan tersebut sangat dipengaruhi oleh emosional anak muda yang masih labil dan rasa keingin tahuan yang besar, teknologi yang sangat maju pada saat ini, lingkungan yang tidak mendukung seperti salah dalam pergaulan. b) Pendidikan Pendidikan, Hal ini disebabkan banyaknya remaja yang putus sekolah karena faktor pendidikan, yaitu pengaruh dari kebiasaan atau kebebasan yang mereka lakukan di lingkungan pendidikan sehingga membuat pendidikan terabaikan, apalagi kalau sudah bersenang-senang dan sudah mengenal dengan pacaran. 71 c) Orang tua Faktor dari orang tua karena kurangnya perhatian dan pengawasan terhadap anak mereka apalagi yang orang tuanya sibuk bekerja, orang tua single parent yang disebabkan oleh perceraian dan orang tua yang menikah lagi. d) Kemiskinan Faktor ekonomi melatarbelakangi salah satu kemiskinan merupakan penyebab terjadinya perkawinan anak di bawah umur. Orang tua mencari pekerjaan diluar daerahnya dan meninggalkan anak-anaknya tanpa pengetahuan dan pendidikan yang cukup sehingga anak tersebut berusaha mencari uang tanpa pengetahuan orang tua untuk memenuhi kebutuhan mereka. e) Pemahaman Agama dan Moral Kurangnya pemahaman agama dan moral oleh anak dapat menyebabkan perkawinan anak di usia dini. Kurangnya pemahaman agama dan moral ini disebabkan karena kurangnya didikan dari orang tuanya. Hal ini yang menyebabkan anak kurang dibekali akan pengetahuan agama dan moral.. 2. Dampak yang terjadi pada kasus perkawinan anak di bawah umur di Kota Bengkulu, ada beberapa dampak yang terjadi ketika peneliti mewawancara atau mendapatkan keterangan dari informan seperti hakim Pengadilan Agama Bengkulu Kelas 1 A dan 3 sampel yang peneliti ambil mereka menjelaskan seperti dampak ekonomi karena belum mapan atau tidak 72 memiliki pekerjaan yang tetap dikarenakan tingkat pendidikan mereka yang rendah. Lalu, dampak psikologis juga bisa terjadi di mana pasangan secara mental belum siap menghadapi perubahan peran dalam menghadapi suatu masalah rumah tangga sehingga seringkali menimbulkan penyesalan akan kehilangan masa sekolah dan remaja. Dan dampak perceraian kalangan pasangan muda yang baru menikah hal ini dikarenakan emosi yang masih belum stabil sehingga mudah terjadi pertengkaran. Adanya pertengkaran terkadang juga timbulnya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). 3. Manfaat pemberian dispensasi perkawinan anak di bawah umur di Kota Bengkulu khususnya keterangan dari berbagai informan yaitu hakim Pengadilan Agama Bengkulu kelas 1 A dan keterangan kepala KUA yang manjadi sampel pada 3 Kecamatan. Semunya menuturkan tentang manfaat pemberian dispensasi kawin itu sangat membantu karena jika di lihat untuk pasangan di bawah umur dapat menikah artinya apabila pasangan tersebut menikah karena penyebabnya hamil sebelum adanya perkawinan, mereka melakukan tanggung jawab atas perbuatannya dan untuk anak di dalam kandungan secara hukum akan di akui status hukumnya, lalu untuk keluarga dan masyarakat sebagai penutup aib serta tidak perlu ada rasa khawatir lagi karena merekaa sudah di anggap dewasa untuk membina rumah tangga. 73 B. Saran 1. Bagi Pemerintah Pemerintah perlu memberikan penyuluhan dan membuat program mengenai arti sebuah perkawinan serta dampak dari perkawinan serta dampak dari perkawinan dibawah umur baik segi sosial maupun kesehatan kepada para remaja. Sosialisasi peranan BP4 (Badan Penasehatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan) di Desa, hingga Kecamatan maupun Kabupaten/Kota. 2. Bagi Peran Orang Tua Kepada orang tua harus lebih memperhatikan dan mendampingi remaja dalam menyerap informasi yang ada di media, memantau remaja agar terhindar dari pergaulan bebas, mengenalkan dan mempraktekkan pada anak tentang kaidah agama dan moral, memberikan pengetahuan yang cukup kepada anak tentang akibat perkawinan pada usia muda. 3. Bagi Peneliti yang Akan Datang Apabila ada pihak-pihak lain yang akan melakukan penelitian dengan tema yang sama yaitu terkait dengan pelaksanaan perkawinan anak di bawah umur serta berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, maka sebaiknya melakukan penelitian dengan fokus yang berbeda, atau fokus yang sama dengan lokasi yang berbeda, dengan penekanan pada pengembangan penelitian yang lebih mendalam dan metode yang lebih proporsional