KAJIAN HUKUM MENGENAI SENGKETA TANAH DI KAWAWASAN PANTAI SUNGAI HITAM ANTARA WARGA MASYARAKAT PASAR BENGKULU DAN RAWA MAKMUR DI KOTA BENGKULU

Main Authors: Febriadi, Evan, Emelia, Kontesa, M., Yamani Komar
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2006
Subjects:
Online Access: http://repository.unib.ac.id/2059/1/I%2CII%2CIII-EVA-FH.pdf
http://repository.unib.ac.id/2059/2/IV%2CV-EVA-FH.pdf
http://repository.unib.ac.id/2059/
Daftar Isi:
  • Permasalahan dalam penelitian ini meliputi kajian status tanah pada kawasan sempadan pantai yang menjadi obyek sengketa, penyebab terjadinya sengketa tanah pada kawasan pantai antara warga masyarakat Pasar Bengkulu dan Rawa Makmur, dan penyelesaian sengketa menurut hukum yang berlaku. Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan data terhadap masalah yang diteliti sehingga dapat mengetahui dan memahami status tanah pada kawasan pantai yang menjadi obyek sengketa antara warga masyarakat, dan penyebab terjadinya sengketa dilihat dari Hukum Agraria. Penelitian ini merupakan penelitian hukum sosiologis. Lokasi penelitian ini dilakukan di Kota Bengkulu tepatnya di Kecamatan Muara Bangkahulu dan Kecamatan Sungai Serut. populasinya adalah masyarakat yang sedang mempersengketakan tanah di lokasi penelitian, dan pejabat pada instansi terkait yang bidang tugasnya menyangkut penyelesaian sengketa tanah. Data yang digunakan meliputi data primer dan sekunder. Teknik analisis data yang digunakan ialah analisis data kualitatif. Berdasarkan pembahasan diperoleh kesimpulan bahwa status tanah pada kawasan pantai yang menjadi obyek sengketa antar warga masyarakat Kelurahan Pasar Bengkulu dan Rawa Makmur dilihat dari Hukum Agraria merupakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara. Penyebab terjadinya sengketa tanah karena penggarapan tanpa izin yang dilakukan warga Kelurahan Rawa Makmur, dan penggarapan tersebut dapat terjadi karena kesalahan pemilik pertama yang meninggalkan tanah tersebut selama bertahun-tahun. Penyelesaian sengketa tersebut menurut hukum yang berlaku dapat ditempuh dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bengkulu. Tetapi sebelum mengajukan gugatan tersebut, terlebih dahulu dapat diselesaikan secara musyawarah atau di luar pengadilan.