PROSES PENYELESAIAN ATAS KERUSAKAN LAHAN PERTANIAN OLEH HEWAN TERNAK MENURUT HUKUM ADAT REJANG DI DESA TALANG KERING KECAMATAN AIR NAPAL KABUPATEN BENGKULU UTARA

Main Authors: Wijaya, Angga, Subanrio, Subanrio, M. Darudin, M. Darudin
Format: Thesis NonPeerReviewed Archive
Bahasa: eng
Terbitan: , 2020
Subjects:
Online Access: http://repository.unib.ac.id/20584/1/SKRIPSI.pdf
http://repository.unib.ac.id/20584/
Daftar Isi:
  • Penelitian terhadap proses penyelesaian atas kerusakan lahan pertanian oleh hewan ternak menurut Hukum Adat Rejang dengan tujuan antara lain : (1) Untuk mengetahui jenis kerusakan lahan pertanian oleh hewan ternak di Desa Talang Kering Kecamatan Air Napal Kabupaten Bengkulu Utara (2) Untuk mengetahui proses penyelesaian kerugian atas kerusakan lahan pertanian oleh hewan ternak menurut hukum Adat Rejang di Desa Talang Kering Kecamatan Air Napal Kabupaten Bengkulu Utara.. Dalam penelitian ini digunakan suatu pendekatan hukum empiris, data diperoleh langsung dari lapangan. Untuk medapatkan informasi yang akurat dilakukan dengan cara melakukan studi dokumen dan wawancara terhadap informan yang telah ditentukan dan dianggap mengetahui serta dapat memberikan sejumlah informasi yang penting berkaitan dengan permasalahan penelitian yang akan diteliti. Hasil penelitian atau kesimpulan yang penulis dapatkan yaitu : (1) proses penyelesaian kerugian atas kerusakan lahan pertanian oleh hewan ternak menurut Hukum Adat Rejang di Desa Talang Kering Kecamatan Air Napal meliputi dua tahap yaitu : tahap penyelesaian di tingkat Kepala Dusun (kadun) yang di selesaikan oleh kadun sendiri dengan cara damai melaui musyawarah kekeluargaan dan tahap penyelesaian di tingkat Desa (sadei) dengan hukum adat yang diselesaikan oleh Fungsionaris Adat Desa melalui Sidang Perdamaian Adat. (2)Jenis kerusakan lahan pertanian oleh hewan ternak di Desa Talang Kering Kecamatan Air Napal seperti kerusakan lahan pertanian karena tanaman padi dimakan hewan ternak, kerusakan pematang sawah, kerusakan lahan karena dikubangi oleh oleh hewan ternak.kerusakan bibit tanaman yang dimakan ternak dan ganti rugi yang diberikan pemilik ternak berupa uang, ganti rugi berupa barang dan ganti rugi berupa tenaga.