PERLINDUNGAN HUKUM PEKERJA DENGAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU ATAS PERPANJANGAN PERJANJIAN KERJA BERULANG KALI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN

Main Authors: Purnama, Alfanita, Jonny, Simamora, M. Yamani, M. Yamani
Format: Thesis NonPeerReviewed Archive
Bahasa: eng
Terbitan: , 2020
Subjects:
Online Access: http://repository.unib.ac.id/20572/1/SKRIPSI%20ALFANITA%20PURNAMA%20FIX.pdf
http://repository.unib.ac.id/20572/
Daftar Isi:
  • Perjanjian kerja dilakukan antara pengusaha dan pekerja yang menghasilkan peristiwa hukum. Perjanjian kerja dibagi dua, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu. Pengaturannya diatur dalam Pasal 59 Undang-Undang Ketenagakerjaan bahwa perjanjian kerja dilakukan paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali. Yang menyebabkan terjadinya masalah tentang bagaimana status PKWT yang telah dilakukan berulang kali menurut Undang-Undang Ketenagakerjan dan bagaimana upaya perlindungan hak terhadap PKWT yang telah dilakukan berulang kali. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Selanjutnya dilakukan analisis secara yuridis kualitatif yang menjelaskan bahan-bahan yang ada dengan kata-kata atau pernyataan. Setelah dilakukan analisis, kemudian ditarik kesimpulan sebagai jawaban dari permasalahan yang ada. Dari hasil penelitian yang penulis teliti maka dapat disimpulkan status hukum PKWT yang di perpanjang berulang kali berubah demi hukum menjadi PKWTT dan upaya perlindungan hukum terhadap PKWT berupa Nota Pemeriksaan Khusus dari Pengawas Ketenagakerjaan, gugatan ke PHI dan kasasi ke Mahkamah Agung.