TANGGUNG JAWAB PARTAI POLITIK DALAM MELAKSANAKAN PENDIDIKAN POLITIK BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN DI INDONESIA
Main Authors: | REGINALD NATHA, ALDORA, Ardilafiza, Ardilafiza, P.E.Suryaningsih, P.E.Suryaningsih |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Archive |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2020
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unib.ac.id/20570/1/UNIVERSITAS%20BENGKULU-%20skripsi%20Natha%20original.pdf http://repository.unib.ac.id/20570/ |
Daftar Isi:
- Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara demokrasi. Landasan konstitusional penyelenggaraan kekuasaan negara secara demokratis tertuang dalam Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945. Artinya, kedaualatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Sebagai wujud nyata pengakuan negara terhadap kedaulatan rakyat ialah dengan melibatkan atau mengikutsertakan warga negara Indonesia untuk turut berpartisipasi dalam menentukan arah kebijakan politik. Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan suatu ajang kontestasi politik, dimana rakyat berperan dalam menentukan arah kebijakan politik. Akan tetapi masih banyak warga negara Indonesia yang belum sadar akan hak yang dimilikinya dalam momentum pemilu. Dalam artian, kuantitas partisipasi politik dalam masyarakat masih terlihat rendah dan ini menjadi indikasi kuat belum mendalamnya pemahaman warga negara Indonesia mengenai pentingnya hak politik yang dimiliki. Partai politik mempunyai hubungan erat dengan warga negara Indonesia yang memiliki hak untuk berpartisipasi dalam momentum pemilu, yaitu pendidikan politik. Berjalan tidaknya pendidikan politik akan sangat mempengaruhi partisipasi politik warga negara Indonesia. Partai politik memiliki tanggungjawab/kewajiban dalam hal menjalankan pendidikan politik. akan tetapi kewajiban yang diatur didalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik tidak mengatur sanksi bagi partai politik yang tidak melaksanakan pendidikan politik. Dan juga dalam undang-undang tersebut tidak mengatur bentuk konkrit pendidikan politik seperti apa yang seharusnya dilaksanakan oleh partai politik. Hal demikian memberikan peluang bagi partai politik untuk tidak melaksanakan kewajibannya yang sebagaimana diatur didalam undang-undang. Hal seperti ini lah yang akan sangat berdampak negatif bagi warga negara Indonesia ketika partai politik selalu menerjemahkan pendidikan politik menurut partainya masing�masing.