PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG LARANGAN PENGGUNAAN ALAT PENANGKAPAN IKAN PUKAT HELA (TRAWLS) DAN PUKAT TARIK (SEINE NETS) DI KECAMATAN KAMPUNG MELAYU KOTA BENGKULU
Main Authors: | Nurhalimah, Ajeng, Edra, Satmaidi, Deli, Waryenti |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Archive |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2020
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unib.ac.id/20568/1/SKRIPSI%20AJENG.pdf http://repository.unib.ac.id/20568/ |
Daftar Isi:
- Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki potensi sumber daya perikanan yang besar. Sumber perikanan laut Indonesia diperkirakan mencapai 6.167.940 ton per tahunnya. Dalam pengelolaan dan pemanfaatannya banyak yang menggunakan alat tangkap yang dilarang dan mengakibatkan menurunnya sumber daya ikan serta kerusakan ekosistem di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia. Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan diatur tata cara penangkapan ikan dimana terdapat larangan penggunaan alat penangkap ikan yang menganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia. Pelarangan penggunaan alat tangkap ikan diatur secara khusus dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (trawls) dan Pukat Tarik (seine nets). Penelitian ini bertujuan untuk membahas pelaksanaan larangan alat penangkapan ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Kota Bengkulu berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015. Untuk di Kota Bengkulu jumlah penggunaan alat tangkap yang dilarang ini ada 100 Unit/Kapal yang menggunakan Pukat Tarik Mini (trawls). Penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis empiris yang dilakukan di Pelabuhan Pulau Baai Kota Bengkulu dengan menggunakan cara penarikan sampel purposive sampling, yaitu mewawancarai 10 orang nelayan yang menggunakan alat penangkapan ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets), dan 2 orang pengawas perikanan pada Satuan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan. Hasil penelitian menunjukkan pertama, pelaksanaan Permen KP Nomor 2, belum berjalan sebagaimana mestinya dikarenakan masih terdapat nelayan yang melakukan kegiatan penangkapan ikan menggunakan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Kota Bengkulu. Kedua, alasan kelompok nelayan menggunakan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) ialah mengoptimalkan hasil tangkapan dan sulit untuk beralih alat tangkap. Pengawas Perikanan yang berjumlah 4 orang tidaklah cukup melaksanakan tugas dan kewenangan yang diberikan terhadap pelaksanaan pengawasan di bidang perikanan. Kata Kunci : Pelaksanaan Peraturan Menteri, Pengawas Perikanan, Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) xv ABSTRACT Indonesia is one of the countries that has great fisheries resource potential. Indonesia's marine fishery resources are estimated to reach 6,167,940 tons per year. In the management and utilization, many use fishing gear which is prohibited and results in decreased fish resources and ecosystem damage in the Republic of Indonesia fisheries management area. In Law Number 31 of 2004 concerning Amendments to Law Number 45 of 2009 concerning Fisheries regulated fishing procedures where there is a prohibition on the use of fishing gear that disturbs and damages the sustainability of fish resources in the fisheries management area of the Republic of Indonesia. The prohibition on the use of fishing gear is specifically regulated in the Minister of Maritime Affairs and Fisheries Regulation Number 2 of 2015 concerning Prohibition on the Use of Trawls and Seine Nets. This study aims to discuss the implementation of the prohibition of trawls and trawling (Seine Nets) fishing equipment in the Bengkulu City Fisheries Management Region based on the Minister of Maritime Affairs and Fisheries Regulation No. 2 of 2015. For the Bengkulu City the number of prohibited use of fishing gear is there are 100 units / ships that use mini trawls (trawls). This study is an empirical juridical legal research conducted at the Baai Island Port of Bengkulu City using purposive sampling method, which is interviewing 10 fishermen who use Pukat Hela (Trawls) and Pukat Tarik (Seine Nets), and 2 supervisors. fisheries in the Marine and Fisheries Resources Monitoring Unit. The results of the study showed that first, the implementation of Permen KP Number 2, had not yet proceeded properly because there were still fishermen carrying out fishing activities using Trawls (Trawls) and Trawlers (Seine Nets) in the Bengkulu City Fisheries Management Area. Second, the reason for the group of fishermen to use Pukat Hela (Trawls) and Pukat Tarik (Seine Nets) is to optimize the catch and it is difficult to switch fishing gear. The Fisheries Supervisor, amounting to 4 people, is not enough to carry out the duties and authorities given to the implementation of supervision in the fisheries sector. Keywords: Implementation of Ministerial Regulations, Fisheries Supervisors, Trawls and Trawlers (Seine Nets) 1 BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Indonesia adalah salah satu negara yang memiliki pulau terbanyak di dunia yang terdiri atas 17.508 pulau dengan garis pantai sepanjang 81.000 km dan luas laut sekitar 3.1 juta km2 atau 62% dari luas teritorialnya. Bentangan garis pantai yang 81.000 km tersebut, menjadikan laut dan wilayah pesisir Indonesia memiliki kandungan kekayaan dan sumber daya alam hayati laut yang sangat bervariasi, misalnya ikan, terumbu karang, hutan mangrove, serta sumber daya yang tidak dapat diperbarui, misalnya minyak bumi dan bahan tambang lainnya.1 Pasal 33 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) merupakan landasan utama dalam pengelolaan kekayaan alam di bumi Indonesia, sehingga dalam pengelolaan sumberdaya yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan protein dimanfaatkan untuk kepentingan bersama rakyat. Pengelolaan sumber kekayaan tersebut merupakan kewenangan pemerintah daerah, yang dasar hukumnya diatur dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah yang berbunyi : “Daerah provinsi diberi kewenangan untuk mengelola sumber daya alam laut di wilayah lautnya.”