PENGGUNAAN TANAH WAKAF UNTUK PEMAKAMAN UMUM BAGI MASYARAKAT PENDATANG DI PAGAR DEWA KOTA BENGKULU BERDASARKAN UU NO 41 TAHUN 2004 TENTANG WAKAF

Main Authors: FITRIYANDA, AIDIA, Subanrio, Subanrio, Mohammad, Darudin
Format: Thesis NonPeerReviewed Archive
Bahasa: eng
Terbitan: , 2020
Subjects:
Online Access: http://repository.unib.ac.id/20567/1/SKRIPSI%20AIDIA.pdf
http://repository.unib.ac.id/20567/
Daftar Isi:
  • Wakaf merupakan suatu harta yang yang di wakafkan untuk kepentingan sosial keagamaan salah satunya ialah sebagai Tempat Pemakaman Umum. Sama halnya dengan yang terjadi di Kota Bengkulu yakni kelurahan Pagar Dewa, Tempat Pemakaman Umum yang berada di Pagar Dewa berstatus tanah wakaf, terdapat penetapan biaya administrasi sebesar Rp.3.000.000 bagi masyarakat pendatang. Tujuan Penelitian ini yaitu : (1) Untuk mengetahui penggunaan tanah wakaf untuk pemakaman umum bagi masyarakat pendatang di Pagar Dewa Kota Bengkulu. (2)Untuk mengetahui hukum terhadap penggunaan tanah wakaf untuk pemakaman umum di Pagar Dewa Kota Bengkulu berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 Tentang Wakaf. Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, sumber datanya yaitu data primer dan sekunder. Hasil penelitian, (1) Terdapat perbedaan biaya administrasi dalam penggunaan tempat pemakaman di Pagar Dewa, Rp.3.000.000 bagi masyarakat pendatang dan Rp.100.000 bagi masyarakat asli. (2) kesepakatan mengenai biaya administrasi tersebut tidak termasuk dalam larangan-larangan terhadap benda wakaf, sehinggah hal tersebut tidaki bertentangan dengan UU Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf.