SISTEM BAGI HASIL ANTARA PEMILIK MODAL DAN PELAKU USAHA JUAL BELI HANDPHONE DAN LAPTOP BEKAS PADA GRUP FACEBOOK KOTA BENGKULU DITINJAU DALAM HUKUM ISLAM
Main Authors: | IQBAL, AHMAD, Subanrio, Subanrio, Muhammad, Darudin |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Archive |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2020
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unib.ac.id/20565/1/Skripsi%20AHMAD%20IQBAL.pdf http://repository.unib.ac.id/20565/ |
Daftar Isi:
- Sistem jual beli telah lama di lakukan oleh masyarakat khususnya di Indonesia. Dengan perkembangan zaman sistem jual beli tidak lagi harus mempertemukan para pihak antara penjual maupun pembeli. Dalam hal ini sistem yang digunakan dengan sistem online walaupun dilakukan secara online sistem jual beli ini tetap dengan adanya kesepakatan antara para pihak. Pada penelitian ini identifikasi permasalahan yang di bahas mengenai bagaimana penerapan sistem bagi hasil yang digunakan oleh pemilik modal dengan pelaku usaha jual beli Laptop dan Handphone di Kota Bengkulu. Dan Apakah sistem bagi hasil antara pemilik modal dan pelaku usaha jual beli Handphone dan Laptop bekas di pada grup facebook kota Bengkulu dapat di benarkan menurut hukum Islam?. Didalam perjanjian ada para pihak yang dikaitkan dengan penelitian ini diantaranya pemilik modal dan pelaku usaha. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan sistem bagi hasil yang dilakukan oleh pemilik modal maupun pelaku usaha pada jual beli Handphone Dan Laptop bekas apakah dapat dibenarkan menurut hukum islam maupun jika tinjauan menurut hukum islam. Metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah metode penelitian hukum empiris, dalam penelitian ini data yang digunakan ialah data primer dan data sekunder. Kemudian data dianalisis dengan cara berpikir deduktif-induktif. Berdasarkan dari hasil penelitian dan data yang dikumpulkan oleh penulis menyimpulkan bahwa pada proses pelaksanaan sistem bagi hasil yang dilakukan antara pemilik modal dengan pelaku usaha dalam sistem jual beli Handphone Dan Laptop bekas pada grup facebook Kota Bengkulu bertentangan dengan hukum Islam dan tidak dapat dibenarkan menurut hukum Islam karena para pihak tidak mengikuti aturan yang ada baik didalam hukum perjanjian maupun yang ada didalam hukum Islam.