PENERAPAN PENILAIAN PEMBUKTIAN OLEH HAKIM DALAM PENYELESAIAN SENGKETA DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BENGKULU

Main Authors: WIRAWAN MULYONO, ADHI, Iskandar, Iskandar, Jonny, Simamora
Format: Thesis NonPeerReviewed Archive
Bahasa: eng
Terbitan: , 2020
Subjects:
Online Access: http://repository.unib.ac.id/20560/1/SKRIPSI%20ADHI%20OK.pdf
http://repository.unib.ac.id/20560/
Daftar Isi:
  • Penilaian Pembuktian adalah penilaian terhadap alat bukti yang telah diajukan oleh para pihak di dalam persidangan pembuktian baik dari segi keabsahan alat bukti yang diajukan, kekuatan alat bukti, dan relevansi alat bukti tersebut terhadap sengketa yang akan menunjukkan apakah suatu Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh Pejabat Pemerintahan tersebut sah atau tidak dari segi kewenangan, prosedur, dan substansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 Undang-Undang 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan penilaian pembuktian di Pengadilan Tata Usaha Negara Bengkulu menurut Pasal 107 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan mengetahui pertimbangan hakim dalam menggunakan dan tidak menggunakan alat bukti dalam di Pengadilan Tata Usaha Negara Bengkulu. Metode yang digunakan digunakan dalam penelitian ini ialah metode penelitian hukum empiris, dalam penelitian ini data yang digunakan ialah data primer dan data sekunder. Kemudian data dianalisis secara yuridis kualitatif dengan cara berfikir deduktif-induktif. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan maka dapat disimpulkan bahwa penerapan penilaian pembuktian di Pengadilan Tata Usaha Negara, maka dapat disimpulkan (1) Bahwa penerapan penilaian pembuktian di Pengadilan Tata Usaha Negara Bengkulu dilakukan pada saat musyawarah Hakim dimana Hakim masing-masing menilai alat bukti yang sudah diajukan oleh para pihak mengenai relevan atau tidaknya suatu alat bukti. Akan tetapi hal ini hanya secara teori, dalam praktek Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Bengkulu tidak melakukan penilaian terhadap alat bukti karena beradasarkan hasil wawancara dengan tiga orang Hakim yang telah memutus putusan No : 4/P/FP/2018/PTUN.BKL dan Putusan No 8/G/2018/PTUN.BKL pada putusan No 8/G/2018/PTUN.BKL hanya dinilai oleh satu orang majelis Hakim yang artinya dua orang Hakim lainnya tidak melakukan penilaian terhadap alat bukti yang diajukan oleh para pihak yang bersengketa sedangkan menurut ketentuan dalam Pasal 97 ayat 2 yang menyatakan bahwa Majelis Hakim bermusyawarah dalam ruang tertutup untuk mempertimbangkan segala sesuatu guna putusan sengketa tersebut. (2) Dasar pertimbangan Hakim dalam menggunakan atau tidak menggunakan alat bukti yaitu alat bukti yang diajukan Penggugat dan Tergugat memiliki keaslian yaitu alat bukti tersebut memiliki pembanding dengan yang asli dan alat bukti tersebut memiliki relevansi terhadap objek sengketa.