GANTI KERUGIAN TERHADAP TANAH MILIK MASYARAKAT YANG DIGUNAKAN UNTUK PEMBANGUNAN TEMPAT PENGELOLAAN SAMPAH TERPADU DI DESA LUBUK SAUNG KECAMATAN SEBERANG MUSI KABUPATEN KEPAHIANG PROVINSI BENGKULU

Main Authors: NOVITA PRAMESWARI, ABEL, Herawan, Sauni, Slamet, Muljono
Format: Thesis NonPeerReviewed Archive
Bahasa: eng
Terbitan: , 2020
Subjects:
Online Access: http://repository.unib.ac.id/20556/1/SKRIPSI%20ABEL.pdf
http://repository.unib.ac.id/20556/
Daftar Isi:
  • Ganti kerugian sebagai suatu upaya mewujudkan penghormatan kepada hak�hak dan kepentingan perseorangan yang telah dikorbankan untuk kepentingan umum, dapat disebut adil apabila hal tersebut tidak membuat seseorang menjadi lebih kaya atau sebaliknya, menjadi lebih miskin daripada keadaan semulaTujuan penelitian ini adalah : (1). Untuk mengetahui proses penetapan ganti kerugian dan kendala-kendala dalam ganti rugi terhadap milik masyarakat yang digunakan untuk pembangunan tempat pengelolaan sampah terpadu di Desa Lubuk Saung Kecamatan Seberang Musi Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu. (2) .Untuk mengetahui dasar pertimbangan pemberian ganti kerugian terhadap tanah milik masyarakat yang digunakan untuk pembangunan tempat pengelolaan sampah terpadu di Desa Lubuk Saung Kecamatan Seberang Musi Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu.. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris, yaitu memperoleh data secara langsung dari lapangan dengan cara mengamati fenomena-fenomena yang tejadi didalam masyarakat. Serta mendapatkan informasi yang akurat dengan melakukan wawancara terhadap informan yang ditentukan dan dianggap mengetahui serta dapat memberikan sejumlah informasi penting berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Hasil penelitian ini yaitu (1). Proses penetapan ganti kerugian dan kendala-kendala apa yang timbul dalam proses ganti kerugian terhadap tanah milik masyarakat yang digunakan untuk pembangunan tempat pengelolaan sampah terpadu di Desa Lubuk Saung Kecamatan Seberang Musi Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu. (2). Dasar pertimbangan pemberian ganti kerugian terhadap tanah milik masyarakat yang digunakan untuk pembangunan tempat pengelolaan sampah terpadu di Desa Lubuk Saung Kecamatan Seberang Musi Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu.