PERLINDUNGAN HAK PEMEGANG POLIS TERHADAP PERUSAHAAN ASURANSI YANG DINYATAKAN PAILIT
Main Authors: | NANDA RIZQULLAH, ABDURRAHMAN, Nur, Sulistyo B. Ambarini, Ganefi, Ganefi |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Archive |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2020
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unib.ac.id/20555/1/SKRIPSI---abdurrahman%20nanda%20rizqullah.pdf http://repository.unib.ac.id/20555/ |
Daftar Isi:
- Perusahaan asuransi bisa pailit karena ketidakmampuan perusahaan asuransi tersebut dalam melunasi klaim dari nasabah yang sudah jatuh tempo berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan. Tahun 2015 izin Perusahaan Asuransi Bumi Asih Jaya dicabut karena perusahaan tersebut dinyatakan pailit melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Dalam hal terjadinya kepailitan terhadap perusahaan asuransi, perlindungan hukum terhadap pemegang polis mutlak diperlukan karena hal ini bertujuan agar para pemegang polis tetap mendapatkan hak nya dari perusahaan asuransi yang dinyatakan pailit. Oleh karena itu perlu dikaji apa saja hak-hak pemegang polis dalam perjanjian asuransi yang dinyatakan pailit dan bagaimana perlindungan pemegang polis terhadap perusahaan asuransi yang dinyatakan pailit. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Hasil penelitian yaitu dalam hak-hak pemegang polis terhadap perusahaan yang dinyatakan pailit adalah perusahaan berkewajiban untuk mengembalikan sejumlah premi dari pemegang polis sesuai dengan yang tertulis dalam perjanjian berbentuk polis. Selanjutnya perlindungan hukum hak pemegang polis dari perusahaan asuransi yang dinyatakan pailit adalah perlindungan secara preventif yaitu penunjukan kurator dan pemberesan permasalahan oleh hakim pengadilan, pembentukan dana jaminan oleh perusahaan asuransi untuk memenuhi hak pemegang polis bila terjadi suatu peristiwa yang tidak diinginkan menimpa pihak pemegang polis.