PEMANFAATAN LAHAN OLEH PERAMBAH DI KAWASAN HUTAN PRODUKSI TERBATAS AIR KEDURANG (Studi Kasus di Desa Rantau Sialang Kecamatan Kedurang Kabupaten Bengkulu Selatan) PROVINSI BENGKULU
Main Authors: | Febrianto, Yoka, Siswahyono, Siswahyono, Edi, Suharto |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Archive |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unib.ac.id/20298/1/skripsi%20pdf.pdf http://repository.unib.ac.id/20298/ |
Daftar Isi:
- Luas kawasan hutan di Provinsi Bengkulu adalah 924,631 hektar dengan Kawasan Hutan Produksi seluas 316,778 hektar (Dishut Bengkulu 2014). Salah satu Hutan produksi Terbatas yang terdapat di Provinsi Bengkulu adalah Hutan Produksi Terbatas Air Kedurang. Hutan Produksi Terbatas Air Kedurang seluas 3.859 hektar. Secara Geografis Hutan Produksi Terbatas Air Kedurang terletak pada posisi 103o11’22,672” E dan 4o26’21,550” S dan termasuk dalam wilayah Administrasi Kecamatan Kedurang Kabupaten Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pemanfaatan lahan dan kondisi sosial ekonomi perambah dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas Air Kedurang. Penelitian dilaksanakan pada bulan juni sampai agustus 2018 di Kecamatan Kedurang. Metode penelitian yang digunakan Nonprobability Sampling. Setelah diperoleh data fisik dan sosial maka dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemanfaatan lahan untuk budi daya tanaman oleh masyarakat di Kawasan Hutan Produksi Terbatas Air Kedurang berupa perkebunan seperti kebun sawit, kebun durian dan kebun kopi. Pola tanam yang diterapkan masyarakat perambah adalah pola tanam agroforestry, kebun campur dan monokultur. Hutan Produksi Terbatas Air Kedurang dirambah oleh masyarakat sekitar hutan karena faktor ekonomi masyarakat desa sekitar hutan yang rendah dan kurang lahan pertanian. Hal ini mengakibatkan masyarakat memanfaatkan lahan kawasan hutan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Masyarakat perambah hutan didominasi oleh masyarakat desa sekitar hutan yang berpendidikan SMP. Masyarakat yang merambah termasuk kategori kurang sejahtera dengan pendapatan perambah dari lahan rambahan dengan rata-rata Rp. 5.101.062,79- perkapita/tahun atau Rp. 425.088,566,-. perkapita/bulan. Jika dilihat dari tingkat kesejahteraan, 39 KK perambah dengan (90.7 %) ada pada kategori kurang sejahtera dan 4 KK (9.3 %) ada pada kategori sejahtera.