POLA PENYAKAPAN LAHAN DAN POLA HUBUNGAN KERJA PETANI (Studi Kasus Pada Komunitas Petani Sawah Di Kabupaten Lahat)
Main Authors: | Melia, Jheni Juwita Sari, Septri, Widiono, Ketut, Sukiyono |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Archive |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unib.ac.id/20139/1/JHENI%20JUWITA%20SARI%20MELIA%20SKRIPSI.pdf http://repository.unib.ac.id/20139/ |
Daftar Isi:
- Indonesia merupakan negar aagraris yang artinya bahwa pertanian memegang peranan penting dari keseluruhan perekonomian nasional. Hal ini dapat ditunjukkan dari banyaknya penduduk dan tenaga kerja yang hidup atau bekerja disektor pertanian atau dari produk nasional yang berasal dari pertanian. Dengan ciri perekonomian agraris, maka lahan pertanian merupakan faktor produksi yang sangat besar artinya bagi petani (Mubyarto,1994). Sektor pertanian sebagai sektor unggulan perdagangan Indonesia perlu di tingkatkan peranannya dalam memberikan konstribusi pendapatan nasional Negara Indonesia. Salah satu komoditas pertanian Indonesia yang merupakan komoditas potensial adalah komoditas tanaman padi. Tanaman padi merupakan salah satu tanaman yang memegang peranan cukup penting bagi perekonomian negara, yaitu sebagai bahan untuk mencukupi kebutuhan pokok masyarakat maupun sebagai sumber pendapatan petani( Kuncoro, 2010). Pada umumnya masyarakat desa dalam upaya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya bermata pencaharian sebagai petani, baik sebagai petani pemilik tanah maupun sebagai buruh atau penggarap tanah. Dalam tatanan pertanian pedesaan, secara garis besar system penguasaan lahan dapat diklasifikasikan statusnya menjadi hak milik, sewa, sakap (bagi hasil), dan gadai. Status hak milik adalah lahan yang dikuasai dan dimiliki oleh perorangan atau kelompok atau lembaga/organisasi. Pakpahan (1993) mengemukakan bahwa status sewa, sakap (bagi hasil), dan gadai adalah bentuk-bentuk penguasaan lahan dimana terjadi pengalihan hak garap dari pemilik lahan kepada orang lain. Secara umum berdasarkan penggunaan lahan untuk sektor pertanian (sawah) Kabupaten Lahat menurut data BPS Sumatera Selatan (2014), memiliki luas lahan sawah17.721 Ha. Penelitian mengambil daerah Kecamatan Tanjung Sakti Pumi dengan luas lahan 1.454 Ha dan Kecamatan lahat Selatan dengan luas lahan 727 Hadengan pembagian menjadi dua yakni irigasi dan non irigasi.Rata-rata masyarakat petani di Kecamatan Tanjung Sakti Pumi dan Kecamatan Lahat Selatan memiliki luas lahan sawah 0,5 Ha, 1 Ha hingga 5 Ha. Sedangkan untuk luas lahan sawah yang akan digarap petani rata-rata sekitar 0,5 Ha hingga 1 Ha. Pola penyakapan di Kecamatan Tanjung Sakti Pumi dan Kecamatan Lahat Selatan masih menggunakan sistem bagi hasil setengah-setengah dan saseh, hal ini terjadi karena masih kuatnya rasa kekeluargaan yang ada disana dan pola hubungan kerja petani masih bersifat gotong royong, saling membantu. Jadi, mayoritas petani yang ada di Kecamatan Tanjung Sakti Pumi dan Kecamatan Lahat Selatan tetap menjadi pemilik - pengelola tanah meski dengan ukuran kecil. Di daerah penelitian di Kecamatan Tanjung Sakti Pumi dan Lahat Selatan Kabupaten Lahat, mayoritas petani yang ada di sana merupakan petani yang tidak memiliki lahan sendiri, sehingga banyak petani yang mengusahakan tanaman padi sawah miliki orang lain atau keluarga sendiri dengan menjadi petani penggarap. Dengan sistem bagi hasil menurut cara dan aturan masing-masing desa. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk untuk mengetahui pola penyakapan lahan (Land Tenancy) serta untuk mengetahui pola hubungan kerja (Labour Relation) di Kabupaten Lahat. Metode penelitian ini yaitu metode pendekatan kualitatif ditentukan secara purposive. Metode analisis data yang digunakan yaitu Analisa Deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kecamatan Tanjung Sakti Pumi untuk pola penyakapan yang diterapkan disini yaitu bentuk sistem Bagi Hasil. Dimana pembagian hasil panen padi yakni setengah untuk pemilik lahan dan setengah untuk petani penggarap. Kecamatan Lahat Selatan untuk pola penyakapan yang diterapkan yaitu bentuk sistem Saseh. Dimana pembagian hasil panen padi di Kecamatan Lahat Selatan adalah 2:1. Sistem bagi hasil 2:1 yakni 2/3 petani penggarap dan 1/3 pemilik lahan. Pola hubungan kerja petani di Kecamatan Tanjung Sakti Pumi dan Kecamatan Lahat Selatan bahwa pelaksanaan perjanjian atau kesepakatan bagi hasil lahan pertanian pada padi, sepenuhnya didasarkan pada ketentuan- ketentuan hokum adat atau kebiasaan setempat didasarkan pada kata sepakat atausecara lisan dan tidak tertulis tanpa saksi dan bukti tertulis lainnya seperti cap pengesahan perjanjian. Kata Kunci: Pola Penyakapan, Pola Hubungan Kerja, Sawah