STRUKTUR KONFLIK PADA KOMUNITAS NELAYAN (Studi Kasus Konflik Penggunaan Alat Tangkap Nelayan Pantai Indah Mukomuko Dan Nelayan Pasar Bantal)
Main Authors: | Septri, Widiono, Mustopa, Romdhon |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Archive |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unib.ac.id/20138/1/SKRIPSI%20INDAH%20NOVIPARANI%20UTAMI.pdf http://repository.unib.ac.id/20138/ |
Daftar Isi:
- Sumber daya laut bersifat open access, dikuasai oleh negara dan digunakan sebanyak- banyaknya untuk kesejahteraan rakyat. Permasalahan yang ada di wilayah pesisir bukan hanya masalah sumber daya yang tersedia, melainkan penggunaan alat tangkap modern yang bisa merusak kelestarian laut. Penggunaanalat tangkap telah diatur melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets). Konflik melewati batas wilayah tangkap dan penggunaan pukat harimau antara Pasar Bantal dan Pantai Indah Mukomuko didasari adanya rasa kepemilikan wilayah laut yang diakui oleh masyarakat nelayan. Rasa kepemilikan wilayah laut itu dinamakan Hak Ulayat Laut (HUL). Selain HUL, ada hubungan patron dan klien di komunitas nelayan. Hubungan patron klien merupakan hubungan keterikatan pekerjaan antara nelayan dan patronnya, hubungan ini terjadi karena kehidupan nelayan yang sangat bergantung dengan iklim.Hak Ulayat Laut dan patron klien sebagai wadah berlangsungnya konflik di komunitas nelayan. Tujuan penelitian ini untuk mengekplorasi Hak Ulayat Laut dan menelaah hubungan Patron-Klien di Pantai Indah Mukomuko dan Desa Pasar Bantal, mengekplorasi penyebab konflik penggunaan alat tangkap, menelaah keterlibatan pihak-pihak terkait atas konflik penggunaan alat tangkap dan menelaah bentuk-bentuk konflik penggunaan alat tangkap di Pantai Indah Mukomuko dan nelayan Pasar Bantal.Penelitian ini menggunakan 3 alat analisis konflik yaitu Penahapan Konflik, Pemetaan Konflik dan Pohon Konflik. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, 1) Hak Ulayat laut di Pantai Indah Mukomuko dan Desa Pasar Bantal untuk menjaga dan melestarikan laut seperti doa pantai atau muara, pantangan untuk nelayan, sanksi pelanggaran pantangan dan hari pantangan, 2) Satu tipe pola hubungan patron-klien di Pantai Indah Mukomuko. Sedangkan ada dua tipe pola hubungan patron-klien di Pantai Indah Mukomuko, 3) Penyebab konflik penggunaan alat tangkap di Pantai Indah Mukomuko dan Nelayan Pasar Bantal adalah perebutan wilayah tangkap, pengambilan udang, perebutan sumber daya udang, harga udang yang mahal, pelanggaran hari Jumat, udang sebagai komoditas ekpor bagi toke Pasar Bantal, penabrakan alat tangkap nelayan tradisional dan alat yang tidak sesuai wilayah tangkap, 4) Keterlibatan pihak-pihak atas konflik penggunaan alat tangkap di Pantai Indah Mukomuko dan Nelayan 2 Pasar Bantal adalah nelayan Pantai Indah Mukomuko, nelayan Pasar Bantal, tokoh masyarakat, tokoh nelayan, tokoh adat, toke, Pemerintahan Bengkulu Utara, masyarakat Pantai Indah Mukomuko, TNI-AL, polisi dan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Mukomuk, 5) Bentuk-Bentuk Konflik Penggunaan alat tangkap di Pantai Indah Mukomuko dan Nelayan Pasar Bantal adalah isu penggunaan trawl, penangkapan nelayan Pasar Bantal, pelanggaran hari Jumat, pengejaran nelayan Pasar Bantal, penabrakan jaring ikan, pembakaran kapal, adanya pelaporan kepada TNI-AL dan polisi dan penyitaan alat tangkap. Kata Kunci: Hak Ulayat Laut, Penahapan Konflik, Pemetaan Konflik, Pohon Konflik, Struktur Konflik, Alat tangkap, Patron-Klien