PELAKSANAAN TUGAS PROVOST POLRI SEBAGAI PENYIDIK TERHADAP PELANGGARAN DISIPLIN MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 2003 DI POLDA BENGKULU

Main Authors: NASUTION, AZHARI , Agusalim, Agusalim, Sudirman sitepu, Sudirman sitepu
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2006
Subjects:
Online Access: http://repository.unib.ac.id/1995/1/I%2CII%2CIII-AZH-FH.pdf
http://repository.unib.ac.id/1995/2/IV%2CV-AZH-FH.pdf
http://repository.unib.ac.id/1995/
Daftar Isi:
  • Penegakan hukum merupakan salah satu usaha untuk menciptakan ketertiban,keamanan dan ketentraman dalam masyarakat,baik itu merupakan usaha prefentif maupun refresif. Ketertiban dan keamanan dalam masyarakat akan dapat terwujud dan terpelihara dengan baik apabila semua komponen masyarakat dalam suatu negara dapat mengerti dan mematuhi semua norma-norma yang terdapat dalam kehidupan bermasyarakat. Polri sebagai salah satu lembaga penegak hukum di Indonesia merupakan ujung tombak untuk tercapainya penegakan hukum di Indonesia. Dengan di pisahkannya Polri dari TNI maka di tuntut keprofesionalan anggota Polri dalam pelaksanaan tugasnya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui sejauh mana peranan Provost Polri menegakkan disiplin terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran disiplin setelah keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin bagi Anggota Polri sebagai penjabaran dari pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Penelitian ini bersifat deskriptif preskriptif dengan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis artinya pendekatan beranjak dari PP Nomor 2 Tahun 2003 dan bagaimana penerapannya di lapangan apabila ada anggota Polri yang melakukan pelanggaran disiplin. Hasil analisis penulis dalam penelitian ini sebagai berikut : 1. Setelah keluarnya PP Nomor 2 Tahun 2003,Provost Polri diberikan kewenangan sebagai penyidik utama bagi anggota yang melakukan pelanggaran disiplin dan melimpahkan sendiri berkas perkaranya kepada Ankum yang bersangkutan. 2. Yang mempengaruhi penyidikan terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran disiplin terdapat beberapa faktor tetapi faktor tersebut bukan penghalang bagi Provost untuk menegakkan disiplin. 3. Penyidikan sebelum dan sesudah keluarnya PP Nomor 2 Tahun 2003 tidak terdapat perbedaan yang mencolok yang membedakannya hanya prosedur administrasinya saja,sedangkan substansi penyidikannya hampir sama dengan proses penyidikan sebelum di keluarkannya PP Nomor 2 Tahun 2003,ketika masih menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Disiplin Militer.