IMPLEMENTASI PENATAAN REKLAME BERDASARKAN PERWAL NOMOR 50 TAHUN 2017 TENTANG PENYELENGGARAAN REKLAME dI KELURAHAN PANORAMA KOTA BENGKULU

Main Authors: ALFINA, USTI, Sugeng, Suharto, Nursanty, Nursanty
Format: Thesis NonPeerReviewed Archive
Bahasa: eng
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.unib.ac.id/19270/1/SKRIPSI%20IMPLEMENTASI%20PENATAAN%20REKLAME%20DI%20KEL.PANORAMA.pdf
http://repository.unib.ac.id/19270/
Daftar Isi:
  • Media reklame menjadi salah satu yang digunakan untuk mempromosikan produk ataupun jasa yang di ditawarkan oleh perusahaan ataupun individu. Dalam hal ini perusahaan ataupun individu lebih memilih melalui media reklame dalam memperkenalkan produknya, dikarenakan media reklame itu tahan lama, mudah diganti dan juga disertai dengan gambar yang menarik (kualitas visual) bisa dilengkapi dengan penerangan sehingga tetap terlihat dimalam hari dan ditempatkan secara strategis, tetapi dalam hal ini penyelenggara tidak memperhatikan keindahan visual kota karena terdapat reklame yang dipasang sembarangan yang mengganggu fasilitas umum dan pengguna jalan. Maka diterbitkanlah Peraturan Tentang Penataan Reklame di Kota Bengkulu di atur dalam Peraturan Walikota nomor 50 tahun 2017 tentang penyelenggaraan reklame. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu deskriptif dengan pendekatan kualitatif yang akan menjelaskan bagaimana pelaksanaan penataan reklame di Kelurahan Panorama yang dilaksanakan oleh dinas terkait. Perwal nomor 50 tahun 2017 tentang penyelenggaraan reklame inilah yang menjadi pedoman bagaimana penataan reklame di kelurahan panorama, dimana penataan reklame ada dua yaitu tentang Pola Penyebaran Peletakan Titik Media Reklame dan Pelarangan Peletakan Titik Media Reklame dan juga pengawasan/pengendalian serta penertiban reklame yang dilakukan oleh DPMPTSP, Dishub, Bapenda, dan DPUPR. Hasil penelitian menyimpulkan dari masing-masing aspek penelitiian tersebut sebagai berikut: 1) masih terdapatnya peletakan titik media reklame dalam sapras maupun diluar sapras yang tidak sesuai dengan perwal dan juga menggangu pengguna jalan.2) pelarangan peletakan titk media reklame masih ada di kelurahan panorama seperti spanduk yang dipasang atau diikat ditiang listrik. 3)pengendalian yang dilakukan oleh DPM-PTSP dimulai dari pengurusan izin dan bapenda memberikan stiker atau cap lunas pajak pada reklame untuk memudahkan pengendalian, pengawasan yakni Dishub melakukan survei ketempat yang akan di pasang reklame berdasarkan surat pengantar dari DPM-PTSP, serta penertiban reklame yang dilakukan satu bulan sekali yang dilakukan secara reguler oleh dinas terkait.