PERAN DINAS PERHUBUNGAN KOTA BENGKULU DALAM PENGELOLAAN LAMPU PENERANGAN JALAN UMUM DI RAYON NUSA INDAH KOTA BENGKULU

Main Authors: Nursiah, Nursiah, Kahar, Hakim, Alimansyah, Alimansyah
Format: Thesis NonPeerReviewed Archive
Bahasa: eng
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.unib.ac.id/19222/1/SKRIPSI%20NUSIAH.pdf
http://repository.unib.ac.id/19222/
Daftar Isi:
  • Dinas Perhubungan Kota Bengkulu adalah sebagai salah satu organisasi perangkat daerah yang berada di Kota Bengkulu yang menjalankan sistem penyelengaraan pemerintah daerah dibawah Walikota. Lampu Penerangan jalan umum (LPJU) merupakan salah satu pelayanan Pemerintah Daerah yang digunakan untuk kepentingan umum. Pengelolaan PJU sepenuhnya wewenang Pemerintah Daerah melalui Dinas Perhubungan Kota Bengkulu. Sesuai dengan Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 56 Tahun 2016 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Daerah Kota Bengkulu. Banyaknya lampu penerangan jalan umum dirayon Nusa Indah Kota Bengkulu yang mati/rusak menjadi keluhan dari masyarakat yang merasa kurang aman dan nyaman dalam melakukan perjalanan pada saat malam hari. Dinas Perhubungan Kota Bengkulu mempunyai peranan penting dalam melaksanakan pemasangan sampai ke pemeliharaan penerangan jalan umum serta melaksanakan koordinasi dengan instansi lain yang berhubungan dengan bidang tugasnya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deksriptif kualitatif. Untuk mendapatkan data dan informasi yang dibutuhkan dalam penelitian ini penulis menggunakan teknik wawancara, dokumentasi dan observasi dan untuk memenuhi data penelitian melalui wawancara penulis mengambil beberapa informan yang terdiri dari Kabid Sarpras, Kasi Penerangan Jalan , petugas teknis, petugas PLN dan juga 6 (enam ) orang informan dari masyarakat. Penelitian ini dilaksanakan pada bulan Mei sampai bulan Juni 2018. Berdasarkan hasil penelitian maka dapat disimpulkan bahwa peran Dinas Perhubungan Kota Bengkulu dalam mengelola lampu penerangan jalan umum yang belum maksimal karena ketidaktahuan masyarakat untuk melapor mengenai lampu penerangan jalan umum yang rusak/mati, Sumber Daya Manusia yang masih minim, cuaca yang tidak menentu, Sarana Transportasi yang belum memadai, alat bahan yang tidak selalu tersedia, jaringan kabel bawah tanah yang sulit untuk diperbaiki akibat adanya pohon-pohon besar yang sudah lama tertanam diatasnya serta anggaran lampu penerangan jalan umum dari Pemerintah Daerah juga belum maksimal.