ANALISIS PRINSIP GOOD GOVERNANCE DALAM PELAKSANAAN DANA DESA TAHUN 2017 DI DESA PADANG JAYA KECAMATAN PADANG JAYA KABUPATEN BENGKULU UTARA

Main Authors: SUMA, MERU, Jarto, Tarigan, Alimansyah, Alimansyah
Format: Thesis NonPeerReviewed Archive
Bahasa: eng
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.unib.ac.id/19212/1/MERU%20SUMA.pdf
http://repository.unib.ac.id/19212/
Daftar Isi:
  • Sesuai dengan undang-undang No. 6 tahun 2014 tentang desa bahwa pemerintah desa memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan melakukan pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan adat istiadat desa. Dalam rangka melakukan pembangunan, pemerintah desa melaksanakan pembangunan melalui beberapa tahapan perencanaan, pengganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban. Penelitian yang dilakukan adalah untuk mendeskripsikan Prinsip Good Governance Dalam Pelaksanaan Dana Desa Tahun 2017 di Desa Padang Jaya Kecamatan Padang Jaya Kabupaten Bengkulu Utara dengan menggunakan metode penelitian kualitatif. Terdapat 3 aspek penelitian yang digunakan yaitu Transparan, Akuntabel, dan Partisipatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan menggunakan teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi. Penelitian ini difokuskan pada pelaksanaan dana desa tahun 2017 di desa Padang Jaya Kecamatan Padang Jaya Kabupaten Bengkulu Utara. Dengan hasil penelitian yaitu : a). Pada pelaksanaan dana desa tahun 2017, pemerintah desa Padang Jaya Kecamatan Padang Jaya Kabupaten Bengkulu Utara telah melaksanakan asas transparan pada setiap anggaran yang akan digunakan melalui spanduk pengumuman (APBDes). b). Asas akuntabel pada pelaksanaan dana desa tahun 2017 di desa Padang Jaya telah diterapkan dengan melaporkan setiap item penggunaan anggaran dana desa yang digunakan selama tahun 2017 dengan mengundang masyarakat untuk menghadiri musyawarah serah terima hasil pembangunan dan dibuktikan dengan diterimanya laporan pertanggungjawaban (LPJ) anggaran dana desa tahun 2017 oleh masyarakat desa Padang Jaya. c). Pada setiap proses pelaksanaan dana desa, masyarakat dinilai kurang aktif menghadiri dan mengikuti terutama pada pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) yang diadakan oleh pemerintah desa dengan badan permusyawaratan desa (BPD).